Tiga Kepala Dinas Musi Rawas Diperiksa Kejati, Saksi Kasus Korupsi Penerbitan SPH

Penulis: - Rabu, 3 Juli 2024
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Palembang, sumselupdate.com – Tiga kepala dinas 2023 sampai saat ini atas nama TL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mura, MEF selaku Kepala Dinas Perkebunan Mura dan AA selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai dengan 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pada Rabu (3/7/2024), tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tiga orang saksi dugaan korupsi tersebut.

“Ketiga saksi diperiksa semuanya kepala dinas di Kabupaten Mura periode 2023 sampai saat ini,” tegas Vanny, Senin (3/7/2024).

Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 10 WIB pagi hingga selesai.

“Saksi diperiksa dari jam 10 pagi sampai selesai, lebih ada 20 pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati,” tegas Vanny.

Baca juga : Giliran Mantan Bupati Mura Diperiksa Kasus Korupsi Penerbitan SPH Untuk Izin Perkebunan

Diketahui pada penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut pada Jumat (15/3/2024) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.

Kemudian dari hari Selasa (19/3/2024) sampai Rabu (20/3/2024) tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah Kejati Sumsel, yakni; Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.

Baca juga : Korupsi Penerbitan SPH Untuk Izin Perkebunan, Pidsus Kejati Periksa Kades Aktif

“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” tutur Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.