Terungkap, Pelaku Pemukulan Anak Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Palembang Terjangkit HIV

Senin, 27 Februari 2023
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah bersama Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Fakta baru terungkap dari tersangka Hidayatullah alias Dayat (40), pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Palembang  yang beralamat di Jalan Mangkubumi, Lorong Bunga, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Bacaan Lainnya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Palembang atas kasus kekerasan terhadap anak-anak panti asuhan miliknya.

Ternyata dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka Dayat positif mengidap penyakit HIV AIDS.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah bersama Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar membenarkan dari hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, pihaknya mendapatkan jika tersangka positif HIV AIDS.

“Hasil pemeriksaan yang kita dapatkan menyatakan tersangka positif HIV AIDS. Selain itu juga kita lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 18 anak panti asuhan yang terdiri dari anak laki-laki dan perempuan,” terang Kapolrestabes Palembang saat konferensi pers di Kapolrestabes Palembang, Senin (27/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 18 anak Panti Asuhan, menurut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, hanya satu orang anak panti yang hasilnya masih ditunggu.

“Dari 18 anak-anak panti yang diperiksa, ada satu orang anak kami masih menunggu pemeriksaan kesehatannya,” ungkapnya.

Masih kata Ngajib, dari tersangka pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah mengecek kesehatannya di RS Charitas Palembang.

“Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, dan kita pastikan tersangka ini melakukan aksinya dalam keadaan sadar,” jelasnya.

Sementara untuk motif tersangka melakukan aksi kekerasan terhadap anak-anak panti asuhan miliknya, untuk proses pembinaan anak asuh tersebut.

“Motif dari pada pelaku melakukan kekerasan yaitu karena untuk proses memberikan pembinaan kepada anak-anak. Di mana anak-anak ini ada yang malas, ada yang tidak disiplin, dari situlah pelaku melakukan kekerasan,” tutur Kombes Ngajib.

Atas ulahnya, tersangka sendiri terancam pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak, Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.