Tersangka Oknum Dokter Asusila Terhadap Istri Pasien Resmi Ditahan, Polisi: Korban Sempat Dibius

Penulis: - Rabu, 22 Mei 2024
Polisi amankan sejumlah barang bukti.

Palembang, Sumselupdate.com – Subdit Renakta PPA Ditreskrimum Polda Sumsel resmi lakukan penahanan terhadap DR MY selaku tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien.

“Perhari Senin lalu kita lakukan penahanan, dan tersangka MY hari dibantarkan karena sakit,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK, Rabu (22/05/2024).

Bacaan Lainnya

Penahanan itu setelah penyidik menerima hasil uji lab Puslabfor Mabes Polri terhadap barang bukti alat suntik yang digunakan pelaku untuk membius korban.

Dimana polisi mengamankan dua alat suntik yang sudah terpakai, dan dua ampul 5 ml bekas obat Midazolam dan dua ampul 5 ml bekas obat Asam tranexamat.

“Dari hasil uji lab ditemukan kandungan obat Midazolam dan diujung jarum terdapat darah yang hasil tes DNA identik dengan DNA korban,” ucap dia.

Baca juga : Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter vs Istri Pasien, Polda Sumsel: Proses Terus Berlanjut

Untuk diketahui Midazolam adalah obat golongan benzodiazepin yang diberikan sebelum operasi, untuk mengatasi rasa cemas, membuat pikiran dan tubuh menjadi rileks, serta menimbulkan rasa kantuk dan tidak sadarkan diri.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (22/05/2024) sekitar pukul 22:30 WIB, saat itu terlapor dan suaminya yang merupakan pasien hendak di observasi sebelum dilakukan rawat inap.

“Pertama disuntikkan ke pasien, dan baru ke korban dengan dalih menyuntikkan vitamin. Dimana saat itu korban tengah hamil dengan usia kandungan empat bulan,” ucap dia

Baca juga : Pasca Damai, Istri Pasien Korban Asusila Oknum Dokter Ortopedi Ganti Kuasa Hukum

Akibat disuntikan obat penenang itulah membuat korban TAF tak sadarkan diri dan terguling di kursi sofa.

“Disaat itulah pelaku menggrayak bagian atas korban dengan baju yang sudah tersingkap, dan dalam kondisi setengah sadar korban melihat tersangka mengeluarkan alat kelaminnya,” ucap Anwar.

Selanjutnya, dalam kondisi setengah sadar itu korban menegur tersangka yang saat itu langsung memasukkan kembali alat vitalnya.

Tak hanya itu, polisi juga sudah mengantongi alat bukti lain berupa hasil visum korban dimana ditemukan lecet di payudara dan bekas suntikan di lengan kanan.

“Kami juga mengamankan rekaman CCTV saat kejadian, dan ada perbedaan jelas saat pelaku masuk ruangan dan keluar yang terlihat sempoyongan memegangi dinding seperti orang tak sadarkan diri,” ucap dia.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 6 huruf a dan atau pasal 6 huruf B dan atau pasal 15 ayat (1) huruf B dan Juncto UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

Terlepas itu, Anwar juga merespon terkait munculnya isu perdamaian antara terlapor dr MY dan TAF beberapa lalu, yang menurutnya tidak mempengaruhi proses penyidikan

“Dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS itu tidak ada perdamaian dalam proses pidana,” ucap dia.

Sebelumnya, Penyidik Subdit PPA Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pastikan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY terhadap korbanya seorang istri pasien..

Seperti diketahui perjalanan kasus ini juga telah berlarut-larut, bahkan kedua belah pihak dr.My sebagai terlapor dan TAF sebagai pelapor sepakat damai yang disertai pula meminta proses penyelidikannya dihentikan.

“Saya tidak melihat perdamaian itu menjadi suatu hal yang bisa menghentikan suatu proses penyidikan. Sebab di pasal 23 UU TPKS jelas, di luar pengadilan itu tidak diperbolehkan. Kecuali kalau di Pengadilan silahkan saja,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo SIK, Jumat (3/5/2024).

Seperti diketahui, kini status dari MY yang sebelumnya sebagai terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan penyidik yang berhasil mendapatkan alat bukti

“Hasil visum yang kami terima, ada bekas luka dan bekas suntikan. Alat bukti kita temukan di TKP termasuk alat bukti visual dan sebagainya,” katanya

Anwar menambahkan tidak menutup kemungkinan kalau dokter Myd akan dijemput paksa kalau masih mangkir dalam pemanggilan kedua.

Sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, dr My,Sp.OT ternyata belum dapat memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024).

Terkait ketidakhadiran dari My ini saat dikonfirmasikan kepada Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK membenarkan

“Betul, berhalangan hadir berdasarkan surat dari kuasa hukumnya karena sedang ada kegiatan di luar kota,” ungkap AKBP Raswidiarti dikonfirmasi Kamis (25/4/2024) sore.

Menurut AKBP Raswidiarti, dengan ketidakhadiran tersangka My ini penyidik bakal kembali melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemanggilan.

Sementara, saat ditanyakan terkait perkembangan surat permohonan pencabutan laporan dan penghentian penyidikan yang dilayangkan T (22) selaku pelapor sekaligus korban, AKBP Raswidiati menegaskan jika sampai saat ini surat tersebut belum diserahkan pelapor ke pimpinan.

“Belum diberikan pelapor ke pimpinan kami surat tersebut,” tulis AKBP Raswidiarti dalam pesan singkat kepada Sumatera ekspres.id, Kamis (25/4/2024).

Sementara terkait permohonan penundaan pemeriksaan ini saat dikonfirmasikan kepada kuasa hukum My, Assoc (Prof) Bennedi Hay,SH,MH dirinya membenarkan hal itu.

“Klien kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena saat ini masih di luar kota. Mudah-mudahan pada pemanggilan berikutnya bisa hadir,” sebut Bennedi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.