Palembang, Sumseludpate.com- Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU Kejari Prabumulih membacakan dakwaan untuk terdakwa
Iriadi Adi Ibrahim mantan korsek Bawaslu Sumsel.
Terdakwa sendiri didakwa dalam pengembangan perkara kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, di PN Tipikor Palembang, Selasa (20/6/2023)
Sebelumnya ketiga terdakwa tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (6/6/2023) lalu.
Dalam dakwaannya JPU mendakwa Iriadi Adi Ibrahim turut serta bersama -sama dengan tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yang sebelumnya telah divonis bersalah menerima aliran dana hibah tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Setelah mendengarkan dakwaan, Iriadi Adi Ibrahim melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Akan tetapi sebelum sidang ditutup penasehat hukum terdakwa mengajukan kepada majelis hakim permohonan pemindahan tahanan dari Rutan Prabumulih ke Rutan Palembang.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, bahwa dana hibah Bawaslu Prabumulih mengalir ke terdakwa Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000, Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000, M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000, Iriadi sebesar Rp. 440.000.000, Karlisun sebesar Rp. 310.000.000, Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000, Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000, Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000.
Akibat aliran dana tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp 1.834.093.068,00, sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (Ron)