Terdakwa Penimbun Minyak Solar Bersubsidi Dituntut JPU Kejari 1 Tahun Penjara

Kamis, 9 Februari 2023
Ketua Majelis Hakim Paul Marpaung, SH

Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursula Dewi, SH, MH, menuntut 1 tahun penjara terdakwa Ahmad Rizal terkait kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.

Selain dituntut hukuman pidana penjara terdakwa Ahmad Rizal juga dikenakan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Rizal secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan pengakutan BBM bersubsidi.

Sebagaimana diatur dan diacam dalam Pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang Migas Jo UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Karya.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Rizal dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU saat sidang virtual, Kamis (9/2/2023)

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rizal, SH, mengatakan dari dirinya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi)

“Terhadap tuntututan tersebut, kita sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan Pledoi secara tertulis dan akan kita sampaikan dalam sidang pekan depan,” jelasnya.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim anggota unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, mendapat informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di daerah SPBU Sei Buah sering terjadi kelangkaan BBM jenis solar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian pada hari Kamis (3/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB para saksi melakukan penyelidikan SPBU yang beralamat di Jalan RE Martha Dinata Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II Palembang.

Kemudian tim melihat 1 unit mobil merek Toyota Innova warna hitam dengan nopol BG 1682 BH yang mencurigakan sedang mengantri untuk melakukan pengisian bahan bakar.

Selanjutnya, tim langsung mendekati dan melihat pada bagian tengah terdapat tedmon. Kemudian terdakwa dan kendaraan tersebut diminta oleh para saksi untuk keluar dari antrian.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil Toyota Innova tersebut didapati bahan bakar jenis solar sebanyak 50  liter yang dimasukkan dalam tedmon ukuran 1000 liter.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli bahan bakar tersebut menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam nopol miliknya dan membeli di SPBU yang beralamat di Jalan RE Martha Dinata Keluruan Sei Buah, yang rencananya akan terdakwa jual kembali. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.