Palembang, sumselupdate.com – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Jango dalam kasus narkotika di wilayah Lubuk Linggau, kembali digelar di PN Palembang, Kamis (13/7/2023).
Dalam sidang yang beragendakan keterangan terdakwa Rendra Antoni alias Jango. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, terdakwa Jango mengaku kepada JPU dan Majelis Hakim bahwa dirinya telah diintimidasi.
“Saya diintimidasi, BAP itu sudah diisi, saya tanda tangan itu di sel, bukan di ruangan pemeriksaan dan katanya didampingi pengacara, tidak ada itu,” tegas Jango.
“Jadi BAP ini minta dicabut,” kata Hakim ketua.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Jango, Hj Nurmala SH MH, mengatakan, terdakwa tidak mengakui semua isi BAP yang ada diberkas perkara.
“Dia (Jango) tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tapi dia disuruh paraf, karena ada intimidasi. Jaksa tadi meminta kepada hakim, untuk menghadirkan verbal lisan, saksi yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Jango,” tegas Nurmala yang juga mantan ketua DPC Peradi Palembang.
Ia juga mengatakan, karena terdakwa tidak mengakui semua dan Jango tanda tangan di dalam sel.
“Dan minta kepada penasihat hukum yang mendampingi untuk, dihadirkan di persidangan, disamping saksi verbal lisan,” pintanya.
Ia juga menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya melakukan pembuktian terbalik.
“Kami membuktikan uang yang membeli mobil, rumah, bukan dari uang narkotika, dari mana, dari siapa, hanya dicurigai. Dan yang kami buktikan uang dari mana, dari siapa itu, yang kita lakukan tadi,” tuturnya. (Ron)