Laporan : Romadon
Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar, dengan agenda keterangan para terdakwa, digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (2/10/2023)
Diketahui pada kasus dugaan korupsi ini JPU Kejari Muba menjerat tiga terdakwa, yakni Rismawati Gatmyr mantan Kadis Perkim, Novi Astuti PPK Dinas Perkim Muba dan seorang pelaksana kegiatan Imam Mahfud.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, terdakwa, Rismawati Gatmyr mengakui dalam pelaksanaan dirinya tidak mengecek ke lapangan saat akan pencairan 100 persen.
“Saya hanya menerima laporan saja dari anak buah saya, tapi saya pernah mengecek ke lapangan,” kata terdakwa dalam sidang.
Terdakwa pun mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Hakim. “Saya menyesal yang mulai hakim,” ungkap terdakwa menangis.
Tidak hanya itu, dirinya juga sempat mengakui hubungannya dengan Pj bupati Muba tidak baik.
“Saya dengan Pj Bupati Muba, tidak baik Pak Hakim,” jelas terdakwa.
Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter/ detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.
Berdasarkan hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.
Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp 852.158.000. (**)