Setahun Ketagihan Berbisnis Sabu, Ujungnya Masuk Bui

Senin, 12 November 2018
Ilustrasi paket shabu

Palembang, Sumselupdate.com – Satu tahun sukses dalam bisnis shabu, akhirnya Cristalia (39) warga Jalan Rawa Sari III No 2395 RT 38 RW 11 Kel 20 Ilir harus mendekam di sel tahanan Polresta Palembang, Senin (12/11).

Ibu rumah tangga ini diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang di rumahnya dengan barang bukti satu paket shabu seberat 51,38 gram, timbangan digital, dua bal plastik transparan, satu tas kain warna hitam, satu unit handphone Nokia warna hitam putih, Kamis (4/10) pukul 13.00 WIB

Bacaan Lainnya

Tersangka yang memang sudah diincar petugas ini, tidak dapat berkutik setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti di kamarnya. Ditambah lagi, tas berisi timbangan digital dan plastik pembungkus shabu.

Dari interogasi petugas, ternyata tersangka sudah tiga kali lolos menjual shabu dalam paketan yang sama. Hari itu juga, petugas juga langsung mengembangkan kasusnya hingga tertangkaplah Puji Satya Nugraha (37) warga Jalan Peltu Tulus Yahya No 31 RT 15 RW 06 Kel 2 Ilir, saat berada di Jalan Rawasari III RT 38 RW 11 Kelurahan 20 Ilir pada Jumat (5/10) pukul 19.45 WIB.

Dengan barang bukti berupa satu paket shabu seberat 92,32 gram, plastik permen merek foxs hijau, satu kantong plastik putih, satu helm GM putih, Honda Beat Putih Nopol BG 3664 ABV, uang sebanyak Rp 600 ribu dan satu unit handphone Nokia.

Selang beberapa hari kemudian, lagi-lagi, petugas berhasil meringkus rekanan mereka, RA Syarif Hidayah (29) yang juga harus mencicipi dinginnya lantai sel tahanan. Dengan barang bukti berupa dua paket shabu seberat 200,92 gram, kantong kresek, tas sandang, handphone Samsung, Sepeda motor Honda Mio Sporty Nopol BG 2468 ZL, yang ditemukan dekat rumah mertuanya, Jalan Kejawen Kecamatan Kemuning, warga Jalan Slamet Riady RT 11 RW 03 Kel Lawang Kidul tak dapat lagi mengelak.

“Ketiganya ini merupakan pengedar shabu yang sudah lama kita incar. Sedikitnya sudah enam bulan hingga satu tahun, mereka bisnis barang haram ini, terhitung sudah tiga kali paketan berat yang sama masuk Palembang. Dari pengakuannya, mereka meneripa upah Rp 1 juta, jika barang sampai ke tangan pemesan. Kita masih gali terus keterangan mereka, jaringan dari mana hingga asal barang dan siapa saja yang terlibat. Kita juga sudah kantongi identitas rekannya yang lain,” papar Kasat Reserse Narkoba Polresta Palembang, Kompol Achmad Akbar didampingi Wakasat Res Narkoba, AKP Evial saat gelar press release di Polresta Palembang.

Para tersangka inipun terancam sedikitnya enam tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau juga hukuman mati, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.