Sergap Bandar di Pondok Sawah, Tim Jangan Gurah Polres Pagaralam Temukan Shabu Berbentuk Permen

Senin, 22 Juli 2019
Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Trisaksono Puspo Adjie, SIk didampingi Wakapolres Kompol Tri Wahyudi saat gelar perkara penangkapan bandar shabu, Senin (22/7/2019).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Petugas Satres Narkoba Polres Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan yang lebih dikenal dengan nama  Tim Jangan Gurah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Namun kali ini bukan pemakai maupun pengedar yang tertangkap, akan tetapi bandar narkoba jenis shabu-shabu.

Bacaan Lainnya

Tersangka adalah Pidan Efendi (35), warga Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dari gelar perkara di ruangan media center Mapolres Pagaralam, Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Trisaksono Puspo Adjie, SIk didampingi Wakapolres Kompol Tri Wahyudi, Senin (22/7/2019), mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka.

Menurut Kapolres, tersangka diringkus Satres Narkoba Polres Pagaralam, Minggu (21/7) sekitar pukul 23.00, bermodal informasi yang dikumpulkan dan pengintaian yang cukup lama.

Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di pondok persawahan di kawasan Tanjung Aro, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara.

“Karena ada dugaan bahwa pelaku akan melakukan transaksi, dari itu anggota kita langsung bergerak dan melaksanakan penangkapan terhadap pelaku yang terkenal cukup licin tersebut,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, dari hasil penangkapan dan penggeledahan, anggota Tim Jangan Gurah berhasil menemukan barang bukti 19 paket shabu-shabu dengan berat 36,23 gram, tiga bal plastik klip, lima buah Pirek, satu buah timbangan digital, satu alat isap shabu serta satu unit motor merek Yamaha X-Ride tanpa nomor polisi.

Namun tidak hanya itu, dari tangan pelaku diamankan lima butir ekstasi dengan 1,82 gram yang disembunyikan pelaku di dalam jok sepeda motor.

“Ekstasi yang ditemukan dari tangan pelaku tersebut cukup berbeda pasalnya, biasanya ekstasi yang kita ketahui selama berbentuk pil namun kali ini berbentuk lempengan seperti permen,” terangnya.

Dikatakan Kapolres, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan kita kenakan pasal 114 UU Narkotika 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun Penjara,” tegasnya.

Dengan ditemukanya ektasi berbentuk lempengan seperti permen tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat lebih waspada dan berhati-hati terhadap narkoba tersebut. Pasalnya ekstasi berbentuk ini belum banyak diketahui.

“Jika tidak waspada ekstasi bentuk baru ini dapat terkonsumsi anak-anak karena bentuknya yang mirip permen,” pungkasnya. (ric)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.