RKUHP Dinilai Banyak yang Janggal dan Dapat Menyulitkan Masyarakat

Selasa, 26 Juli 2022
Suasana simposium yang diikuti ratusan mahasiswa di Sumsel dengan tajuk ‘Bedah RKUHP Kontroversial’ pada Selasa (26/7/2022).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah dan DPR RI kini kembali menggaungkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), bersama itu pro dan kontra turut hadir dalam polemik ini.

Bacaan Lainnya

Menyikapi problematika itu, Forum Suara Mahasiswa (FORSUMA) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM-NUS) menggelar simposium yang diikuti ratusan mahasiswa di Sumsel dengan tajuk ‘Bedah RKUHP Kontroversial’ pada Selasa (26/7/2022).

Diskusi ilmiah terkait dengan polemik RKUHP yang dinilai isinya masih banyak janggal dalam muatannya dinilai dapat menyulitkan masyarakat sipil.

Seperti yang disampaikan Ketua Forsuma Rudianto Widodo, Diskusi ilmiah yang diselenggarakan membahas terkait dengan polemik RKUHP yang dinilai isinya masih banyak janggal sehingga dapat menyulitkan masyarakat sipil.

“RKUHP bukan isu baru, ini pertama kali didengungkan pada 2019 silam. Selama dua tahun pandemi terhenti dan saat ini kembali digaungkan oleh wakil rakyat di DPR RI,” ucapnya.

Dikatakan oleh mantan Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Raden Fatah Palembang ini, lingkungan kampus yang merupakan miniatur sebuah negara.

Tentu haruslah sadar dan melek terhadap segala isu yang berkaitan dengan permasalahan kenegaraan.

Terlebih, karena KUHP ini merupakan pedoman di dalam kehidupan warga sipil. Katanya ada lebih dari belasan pasal yang dinilai tidak semestinya dimuat.

“Dari total ratusan pasal yang tercantum di RKUHP setidaknya ada 13 hingga 14 pasal kontroversial. Yang dinilai bermasalah dan tak berpihak kepada masyarakat sekaligus mengangkangi kebebasan dalam berekspresi,” sebut Rudi.

Maka dari itu, Reza Anggara selaku Sekjen BEM Nusantara berharap kepada seluruh elemen masyarakat dapat satu suara dalam menolak RKUHP untuk disahkan menjadi UU.

“Tak hanya mengancam kebebasan sipil, bahkan sampai ke lingkup pribadi pun diatur di dalam RKUHP yang tengah dibahas di DPR RI ini. Untuk itulah kita harus tetap menyuarakan penolakan terhadap pembahasan RKUHP ini,” ucap Reza yang juga presiden mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.

Hal senada pun turut disampaikan Koordinator Daerah (Korda) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumsel Billy Jordani.

Menurut dia, akibat bola panas RKUHP sejumlah elemen mahasiswa sempat melaksanakan aksi nasional mengkritisi pasal-pasal yang ada di RKUHP ini.

“Apabila nantinya perubahan UU KUHP ini disahkan setiap tetes darah dan keringat yang keluar dari rangkaian aksi kita adalah penentu dari nasib bangsa,” sebut Billy yang juga Presma STIEBI Prana Putra Lubuklinggau ini.

Simposium yang berlangsung sehari ini dihadiri puluhan peserta di antaranya Presma sejumlah kampus PTN-PTS di Sumsel.

Hasilnya nanti akan dirumuskan dan akan dibawa ke pusat dalam hal ini BEM Nusantara agar dapat ditindaklanjuti. (**)

Pos terkait