Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Keributan yang terjadi di depan lobby Palembang Icon Mall, di mana sempat terjadi aksi pengeroyokan yang menimpa anggota Polres PALI yang diduga dilakukan oknum debt colector menjadi sorotan Kabid Humas Polda Sumsel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menilai, ada indikasi keselahan dari oknum anggota polisi yang bersangkutan, maka akan diperoses sesuai aturan yang berlaku.
“Namun jika terbukti ada tindakan pengroyokan maka harus bertanggungjawab dan akan diperoses sesuai dengan pasal 170 KUHP,” jelasnya.
Ia menilai penarikan kendaraan yang bermasalah adalah kewenangan dari pihak leasing, sesuai dengan aturan yang berlaku yakni perjanjian fidusia.
Lebih lanjut Kombes pol Supriadi juga menerangkan, pemilik kendaraan juga punya hak yang sama selama jika belum ada putusan pengadilan, maka belum bisa ditarik sama yang bersangkutan.
“Kalau dulu Debt Colector banyak memanfaatkan jasa polisi untuk menarik kendaraan, namun sekarang sudah tidak bisa lagi karena hal itu sudah ada aturannya, itupun setelah ada putusan dari pengadilan,” ungkapnya.
Supriadi juga mengungkapkan, terkait anggota polisi tersebut telah melaporkan peristiwa pengroyokan yang dialami anggota kepolisian itu sah-sah saja.
“Nanti kita lihat unsurnya dulu, kalau tidak terpenuhi maka akan kita tolak, akan tetapi jika terpenuhi akan kita proses karena polisi juga punya hak yang sama untuk melakukan pelaporan,” tutupnya. (**)