Pria di Muaraenim Bacok Tetangga Hingga Tewas, 2 Lain Luka Berat

Jumat, 23 Juni 2023
Ilustrasi

Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Rambang Lubai Polres Muaraenim berhasil melakukan pengungkapan kasus penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka, Jum’at (23/6/2023).

Pelaku ialah Ermanyadi (40) warga dusun I Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Bacaan Lainnya

Informasi dihimpun, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jum’at (23/6/2023) sekira pukul 05.30 Wib, berawal saat korban bernama Iriyanto (50) bersama istrinya Lismiyati (50) dan anaknya Poni Marcuri (28) berbonceng bertiga hendak pergi untuk menyadap karet menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di samping rumah pelaku, pelaku langsung membacok korban Iruyanto berulang kali sehingga sepeda motor jatuh dan roboh ke hadapan pelaku.

Tak berhenti di situ, pelaku juga membacok korban Poni Marcuri membabi buta. Lantaran pelaku korban Poni Marcuri dalam keadaan lumpuh, sehingga korban Lismiyati yakni ibu korban Poni Marcuri berusaha menolong dan terkena tebasan parang milik pelaku hingga ia juga mengalami luka dijari kedua tangannya.

Pelaku Ermanyadi

Pelaku akhirnya dihentikan oleh istri pelaku bernama Helda Wati yang keluar rumah dan berusaha melerai dengan cara memukul tangan pelaku menggunakan bambu sehingga parang yang dipegang pelaku terlepas.

Para korban langsung ditolong oleh masyarakat sekitar dan dilarikan ke Puskesmas Beringin. Namun, saat di perjalanan korban Poni Marcuri meninggal dunia.

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Dikatakannya, bahwa peristiwa penganiayaan itu menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Diterangkannya, pelaku nekat melakukan aksinya tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang masih merupakan tetangganya.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa berdarah itu disebabkan korban menanam pohon jambu, yang menurut keterangan pelaku sudah masuk batas tanah pelaku.

Menurut penuturan pelaku, dirinya sudah mencoba memperingati korban namun oleh korban pelaku malah dimaki.

“Dari situlah pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban hingga menyebabkan satu orang korban atas nama Poni Marcuri meninggal dunia,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, pihaknya mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyidikan atas peristiwa itu bersama anggota.

Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi dari warga bahwa pelaku masih berada di rumahnya di Dusun I Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim.

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang lebih kurang 50 cm.

“Lalu kita lakukan interogasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip,” tegas Kapolsek.

Terakhir, Kapolsek menegaskan atas peristiwa ini pelaku akan dijerat pasal penganiayaan dengan hukuman kurungan penjara.

“Pelaku akan diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(dan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.