Polisi Panggil dr Ani Hasibuan soal Artikel ‘Gugurnya KPPS Pembantaian Pemilu’

Jumat, 17 Mei 2019

Jakarta, sumselupdate.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini mengagendakan pemanggilan kepada dokter spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan. Polisi menunggu kehadiran dr Ani Hasibuan.

“Iya, agendanya seperti itu (pemeriksaan terhadap dokter Ani),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/5/2019).

Bacaan Lainnya

Argo menyebut dr Ani Hasibuan diagendakan akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Hingga saat ini, Ani belum hadir.

“Kita tunggu saja ya,” imbuhnya.

dr Ani Hasibuan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Disebutkan dalam surat panggilan untuk Ani, konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019 menjadi latar belakang pemanggilan Ani Hasibuan.

Diakses detikcom, Kamis (16/5), berita itu berjudul ‘Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS’.

Argo sebelumnya juga menunjukkan potret tulisan 12 Mei 2019 bertulisan ‘The Reality News Leading, Media NKRI’. Di potret tulisan berformat surat kabar itu, ada tulisan yang memuat foto dr Ani Hasibuan.

dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal’, demikian judul tulisan di The Reality News Leading, Media NKRI, sebagaimana yang ditunjukkan Argo.

Surat panggilan untuk Ani bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus. Ani diminta hadir di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Jumat, 17 Mei 2019.

Dia dipanggil terkait dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.