PNS Ingin Maju Pilkada, KPUD Pagaralam Ingatkan Mundur Sebelum Tanggal Ini

Penulis: - Rabu, 3 Juli 2024

Pagaralam, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pagaralam mengingatkan calon kepala yang masih berstatus pegawai negeri sipil sebelum 24 Agustus nanti sudah harus mengundur diri.

Komisioner bidang Teknis Penyelenggaraan Kepemiluan Sapliansyah menegaskan sesuai aturan KPU RI pasal 26 bahwa bagi calon kepala daerah yang berasal dari pegawai negeri sipil wajib pada saat menyerahkan berkas pendaftarannya  baik lewat jalur perorangan maupun lewat dukungan partai politik wajib menyertakan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaiannya.

Bacaan Lainnya

“Jadwal pendaftaran calon kepala daerah di buka 24 Agustus nanti dan jika ada peserta yang berasal dari kalangan ASN maka wajib menyertakan surat keterangan pengunduran dirinya,” ujarnya.

Sapli menegaskan sarat pengunduran diri dan atau pemberhentian tersebut sesuai ketentuan tidak bisa di tarik kembali dan sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang.

“Jika sudah mendaftar sebagai peserta PIlkada maka surat pengunduran diri itu tidak bisa di tarik kembali,” tambahya Rabu (03/07/2024).

Baca juga : KPU Pagaralam Buka Bakal Cawako dan Wawako Jalur Perseorangan

Di ketahui salah satu ASN Pemkot Pagaralam yang di kabarkan akan maju berkompetisi di Pilwako tahun ini adalah Muhammad Isya Basara yang digadang-gadang maju berpasangan dengan Bertha Edhar lewat jalur dukungan partai Demokrat dan PKS.

Sementara itu Pj Sekda kota Pagaralam Dahnial Nasution mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan keterangan langsung dari Basara soal rencananya ikut kompetisi Pilkada.

Namun demikian kata Dahnial setiap warga negara berhak mengikuti kontestasi Pilkada tak terkecuali ASN Pemkot Pagaralam.

Baca juga : Jelang Rapat Pleno, Aparat Gabungan Jaga Ketat Gedung KPU Pagaralam

“Terkait tersebut sampai saat ini walaupun hampir setiap hari berkomunikasi tetapi saudara Basarah namun yang bersangkutan belum pernah secara gamblang membuat statement terhadap keinginannya ikut dalam konstelasi pilkada kota pagar alam kami baru sebatas dengar bisik bisik di kalangan ASN Pemkot bahwa ia memang berencana ikut Pilkada, namun selaku ASN beliau pasti melakukan langkah yang sesuai peraturan dimana saat mendaftar seorang ASN wajib mengajukan pengunduran diri sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.

Senada dengan Pj Sekda,Kepala BKPSDM kota Pagaralam Ali Akbar Fitriansah mengatakan dengan singkat belum ada komunikasi maupun berkas pengunduran dari yang bersangkutan.

“Belum ada, maaf saya lagi di jalan,” katanya kepada Sumselupdate.com (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.