Sekayu, Sumselupdate.com – Salah satu persyaratan pasangan calon (paslon) yang akan maju bertarung pada pilkada Muba 2017 mendatang, yakni wajib mengikuti tahapan tes kesehatan.
Untuk memperketat proses tahapan tersebut, KPUD Muba akan mengandeng tiga lembaga untuk ikut terlibat dalam proses tes tahapan kesehatan paslon yang dijadwalkan pada 21-27 September 2016.
“Ya, untuk tahapan tes kesehatan sesuai PKPU No 5 Tahun 2016 pasal 46, KPU akan mengandeng tiga lembaga, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Himpunan Psikologi,” kata Ketua KPUD Muba, Firdaus Marvel’s kepada wartawan di sela-sela rapat koordinasi (rakor) dengan BNN, IDI, dan Himpsi Sumsel, Selasa (13/9).
Rakor yang digelar di Hotel Santika dihadiri Kasubid teknis Penyelenggara Kerjasama BNN Sumsel, Kusmaniti, M Uyun, dari Himpsi Sumsel, dr Suherman, perwakilan IDI Muba, serta unsur lainnya, seperti BNK Kabupaten Muba AKP Rudi Hartono, komisioner KPU Provinsi Sumsel.
Dikatakaan Firdaus, rakor yang digelar pihaknya membahas beberapa poin penting untuk tahapan tes, di antaranya menetapkan standar kesehatan jasmani dan rohani paslon.
Kemudian, penetapan rumah sakit pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, serta meminta hasil tes kesehatan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Informasinya pasangan calon akan melakukan tahapan tes kesehatan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Nah, pada saat tahapanya nanti dilakukan tiga lembaga inilah yang akan bekerja. KPU hanya memonitor dan mengkordinasikan kepada petugas agar pemeriksaan yang dilakukan agar sesuai aturan yang mengacu pada PKPU.
Mengantisipasi kecolongan paslon kedapatan mengonsumsi narkoba, namun dinyatakan lolos tes kesehatan, Firdaus mengaku, telah mempunyai standar dan mekanisme yang telah diatur pada PKPU.
“Untuk mengantisipasi hal itu, dalam rakor yang kami gelar tadi masing-masing lembaga telah memaparkan secara teknis bagaimana mekanisme dan teknisnya nanti pada saat melakukan pemeriksaan, seperti yang dipaparkan BNN pada saat pemeriksaan nanti ada beberapa poin penting yang akan dilakukan untuk menguji apakah paslon tersebut terindikasi pecandu narkoba atau tidak dengan cara menguji tes urine, darah, dan rambut,” bebernya. (est)











