Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel hentikan proses penyidikan kasus pencemaran nama baik atas tersangka Asmawi H,S terkait laporan salah satu Rektor sebuah Perguruan Tinggi swasta di Palembang.
Dimana penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus Pencemaran nama baik yang dilakukan Asmawi HS terkait laporan salah satu Rektor sebuah perguruan tinggi swasta di Palembang.
Penghentian proses penyidikan itu atas SP3 itu bernomor: S.Tap/349.a/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Desember 2023, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK.
Dalam SP3 tersebut dijelaskan, menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan dan nama baik dan atau fitnah, yang dimaksud dalam Pasal 310 KUH Pidana dan atau Pasal 311 yang dilakukan tersangka Asmawi HS.
Alasan penghentian yang tertuang dalam surat itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti dinyatakan tidak mencukupi.
Baca juga : Ahli Dewan Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik
Untuk diketahui, perkara pencemaran nama baik itu sendiri bermula dari saat Asmawi HS, seorang aktivis beberapa tahun lalu mengeluarkan statemen dan dimuat di sejumlah media.
Dimana pernyataan yang dibuat Asmawi kala itu mempertanyakan keabsahan dari ijazah dari salah satu rektor perguruan tinggi yang ada di kota Palembang.
Bermula dari itu kemudian, yang bersangkutan rektor perguruan tinggi swasta itu melaporkan Asmawi ke Polda Sumsel dengan dugaan pencemaran nama baik.
Setelah dilakukan gelar perkara akhirnya Penyidik Unit 2 Subdit 2 Harda Direskrimum Polda Sumsel menetapkan Asmawi HS sebagai tersangka.
Baca juga : Ombusman Perwakilan Sumsel Periksa Wakil Rektor I dan II UIN Raden Fatah Palembang, Dicecar 15 Pertanyaan
Melalui tim kuasa hukumnya M Novel Suwa SH Msi, Machdum Satria SH, Agung Dwi Pramono melaporkan perkara tersebut langsung ke Kapolri.
Atas adanya laporan itu, Kabareskrim Polri kemudian mengintruksikan Kabiro Wasidik Mabes Polri melaksanakan gelar perkara yang hasilnya kemudian mengeluarkan surat rekomendasi yang ditunjukkan kepada Kapolda Sumsel untuk menghentikan perkara tersebut.
“Tidak ada bukti kuat dalam kasus yang dilaporkan ini. Ini merupakan tindaklanjut rekomendasi dan berbagai pertimbangan hukum, akhirnya Polda Sumsel mengeluarkan SP3,” terang Novel. (**)