Penyidik Kejati Sumsel Tahan Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee

Senin, 10 Juli 2023
Lina Mukherjee resmi ditahan dalam dugaan kasus penistaan agama

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan penistaan agama yang juga selebgram Lina Mukherjee, Senin (10/7/2023)

Sebelumnya tersangka Lina Mukherjee memenuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, hari ini.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Palembang, MF Hasibuan, SH, MH saat diwawancarai mengatakan pihak penyidik Kejati Sumsel, hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee di Lapas Wanita.

“Tersangka mulai hari ini 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di Lapas Wanita,” tegas Kasi Intel ini.

Menurut setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang

“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” tuturnya

Diketahui tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee memenuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023)

Dari pantauan awak media tersangka Lina Mukherjee, datang dikawal penyidik dari Polda Sumsel, hadir di Kejari Palembang pada pukul 10.00 dan didampingi kuasa hukumnya

Terlihat tersangka datang menggunakan pakaian serba hitam tersangka sempat melempar senyum ke para media yang telah menunggu dirinya di Kejari Palembang.

Kedatangan tersangka Lina Mukherjee sempat menjadi tontonan pegawai Kejari Palembang. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.