Pemkab Banyuasin-DPD RI Bahas Masalah Dana Desa dan Pilkada

Pangkalan Balai, Sumselupdate.com – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuasin dengan agenda pengawasan Pilkada serentak dan impelmentasi Undang-undang Desa, Selasa (17/4).

Dalam pertemuan dengan Bupati Banyuasin Ir. SA. Supriono, MM di Auditorium Pemkab Banyuasin, Hendri Zainuddin menyebut, Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah.

Bacaan Lainnya

“Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:yaitu Pemerintahan Daerah, Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah, Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, Pemukiman dan kependudukan, Pertanahan dan tata ruang, Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum dan permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara,” bebernya

Menurut Benny, Komite I sedang melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa, dan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 tahun 2016,” katanya.

“Kami berharap kedatangan kami kesini dapat menjadi ajang tukar pendapat, aduan, serta kritik dan saran terkait pelaksanaan dana desa di Kabupaten Banyuasin. Apapun kendala yang terjadi, laporkan, sehingga kami dapat meneruskan ke pemerintah pusat. Begitupun juga dengan pelaksanaan Pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan” pesannya.

Sementara Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono, MM menjelaskan kesiapan Pemkab Banyuasin dalam pelaksanaan Pilkada di Banyuasin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin telah mengalokasikan anggaran Pemilukada melalui Pos Anggaran Hibah kepada KPU Banyuasin, Panwaslu, Polres dan Kodim Banyuasin.

Ia juga mengemukakan rekapitulasi data sementara Pilkada di Kabupaten Banyuasin. “Pemkab Banyuasin sudah menyiapkan semua keperluan dalam menyukseskan Pilkada serentak, khususnya di Banyuasin. Terdapat 19 Kecamatan, 204 desa/kelurahan, 1.815 TPS, dan 561.582 mata pilih, serta unsur pengamanan Linmas sebanyak 3.630 orang,” kata Supriono.

Lebih lanjut ia berjanji Pemkab Banyuasin siap memfasilitasi semua keperluan Pilkada di Banyuasin seperti, Penugasan personil PPS dan PPK disetiap Kecamatan, menyediakan sarana ruang sekretariat PPS dan PPK di setiap kecamatan., membantu kelancaran pendistribusian logistik ke tiap Kecamatan dan melaksanakan monitoring dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Banyuasin.

Disisi lain, Supriono juga menjelaskan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap atau tunjangan aparatur Pemerintah Desa, Insentif Linmas Desa, Pengurus Adat Desa, Ketua RT, Operasional Pemdes dan BPD serta Operasional Lembaga Kemasyarakat Desa, pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor desa/balai desa, pengadaan kendaraan operasional Pemdes dan peningkatan kapasitas aparatur Desa serta kegiatan lainnya.

Pada APBD Perubahan 2017, lanjut Supriono, Pemkab Banyuasin meningkatkan ADD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu 10 % dari Dana Perimbangan setelah dikurangi DAK. “Pengalokasian ADD bagi masing-masing Desa dengan mempertimbangkan jumlah aparatur dan besaran penghasilan tetap aparatur, tunjangan anggota BPD, jumlah dan besaran insentif Ketua RT, adat dan Linmas,” ucapnya.

“Serta sisanya dibagi secara proposional (berdasarkan jumlah penduduk, letak geografis, luas wilayah dan angka kemiskinan) masing-masing desa yang digunakan untuk operasional Pemdes, BPD, TP PKK, LPMD, Karang Taruna dan Posyandu” jelas mantan Inspektur Kabupaten Banyuasin ini.

Kepala Desa dan Perangkat Desa, sambungnya, mendapatkan tunjangan jaminan kesehatan dan tunjangan jaminan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kucuran dana desa semakin meningkat dari tahun ke tahun. Untuk tahun ini Rp253.420.207.000 , meningkat dari sebesar Rp230.005.921.000 dan di 2016 Rp180.639.025.000 atau Rp624.000.000/desa,” ungkapnya.

Kesepuluh anggota DPD RI yaitu Benny Rhamdani, H. Hendri Zainuddin, S.Ag., SH., Dra. Hj. Juniwati T Masjchun Sofwan, Drs. H. Yusran A. Silonde, M.Si., Drs. A.D. Khaly, Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes., Hj. Robiatul Adawiyah, SE., Antung Fatmawati, ST., Ir. Abraham Liyanto, Yanes Murib, MM. Turut hadir Kajari Banyuasin La Kamis, SH., MH., Perwakilan Polres Banyuasin, Perwakilan Kodim 0430 Banyuasin, Sekda Banyuasin Dr. Ir. H. Firmansyah, M.Sc., Sejumlah Kepala OPD, Camat, Kades, BPD, Tokoh Masyarakat. (rel)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.