Palembang, Sumselupdate.com – Doni Antoni (30) tersangka penipuan online bermoduskan undangan file APK yang ditangkap Jatanras Polda Sumsel, ternyata oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru Sekolah Dasar (SD).
“Selain sebagai guru, tersangka ini juga merupakan agen BRI link, di mana perannya tersangka ini memindahkan hasil penipuan online dari dua rekannya yang berstatus DPO,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, SIK, MH didampingi Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH, Senin (30/10/2023).
Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, status tersangka sendiri sebagai guru P3K merupakan angkatan tahun 2022 yang berdinas di salah satu SD Negeri di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kata Anwar, dari total uang haramnya Rp1.4 miliar yang berhasil dikeruk sindikat penipuan online bermodus pesan berisi file berkode APK, tersangka Doni mendapat keuntungan sebanyak tiga persen.
“Dua pelaku masih DPO yakni Matius dan Bayu yang memiliki peran sebagai pengirim pesan file APK terhadap korban, kini dalam pengejaran kami,” ucap dia.
Baca Juga: Berkas Dua Tersangka Kasus KONI Sumsel Sudah P21, Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar
Sementara itu, pengakuan dari tersangka Doni bahwa dirinya sudah lama menjadi pelaku penipuan bermoduskan undangan file APK, dengan dalih untuk menambah penghasilan.
“Dengan dua pelaku itu saya kenal karna sedaerah, mereka datang mau menukar uang dengan jumlah banyak, karena banyak jadi saya tarik ke bank,” ucap dia.
Terkait 16 kartu ATM yang dijadikan barang bukti oleh polisi, Doni mengaku mendapatkan itu sebab dia sebagai agen BRI link.
“Saya dapat tiga persen dari Rp1.4 miliar itu,” ucap dia.
Baca Juga: Beraksi di Toko Pakaian, Copet Wanita Terekam Kamera CCTV Curi Uang Rp3,3 Juta Dalam Dompet
Tersangka sendiri diamankan petugas saat berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. (**)