Palsukan 350 Ton BBM, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Penulis: - Kamis, 18 April 2024
Palsukan 350 Ton BBM, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Palsukan 350 Ton BBM, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Palembang, Sumselupdate.com – Palsukan BBM sebanyak 350 ton, tiga terdakwa Ahmad Ibrahim, Suhaimi dan Aryodi dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Kamis (18/4/2024).

Dalam amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH, JPU Rini Purnawati SH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yakni Ahmad Ibrahim, Suhaimi dan Aryodi terbukti melakukan tindakan kriminal.

Bacaan Lainnya

Keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta melakukan menyuruh melakukan meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Atas perbuatannya para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni Ahmad Ibrahim, Suhaimi dan Aryo dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 26 miliar jika denda tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan di persidangan

Usai sidang kuasa hukum terdakwa mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena di dalam tuntutan Jaksa kliennya di tuntut dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Karena pasal tersebut 54 itu meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi, sementara klien kami sama sekali tidak melakukan perbuatan pengelolaan, meniru atau memalsukan, tetapi klien kami hanya untuk membeli dan menyalurkan saja, jadi itulah kami selaku tim kuasa hukum, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap tuntutan tersebut kami akan mengajukan nota pembelaan,“ ungkap Nurmala. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait