Miris, Dua Remaja Belia di Empat Lawang Kedapatan Jualan Ganja

Kamis, 9 Februari 2023
Dua remaja diduga edarkan ganja.

Laporan : Mutakim Alparizi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Polsek Muara Pinang berhasil mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja berinsial J (17) warga Desa Talang Benteng Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan RS (17) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu M Indra Gunawan, SH, MSi, mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Batu Galang Kacamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang pada hari Rabu (8/2/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Dijelaskan Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang asing yang mencurigakan sering nongkrong di Desa Batu Galang dan dicurigai masyarakat bahwa kedua pelaku ini sering mencuri ayam di Desa Batu Galang.

“Dari laporan tersebut Personil Opsnal Polsek Muara Pinang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Pinang Iptu M Indra Gunawan, SH, MSi, didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan Kanit Intel Bripka Frans Tero langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Setiba di Desa Batu Galang, mendapati kedua remaja yang dicurigai oleh masyarakat tersebut masih ada dan saat melihat kedatangan Polisi kedua remaja berusaha menghindar, namun berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Muara Pinang,” ungkapnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian kedua remaja tersebut, didapati sepuluh bungkus paket ganja kering dengan berat 19,80 gram di dalam saku celana.

Kepada petugas, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari temannya yang merupakan warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan, sebanyak tiga puluh bungkus yang dijual dengan harga Rp10 ribu per paket kecil ganja dan telah terjual sebanyak 20 bungkus. Dari hasil penjualan itu, kedua pelaku akan diberi imbalan sebesar Rp100 ribu.

“Kedua pelaku mengaku bahwa paket ganja ini biasa dijual dan diedarkan kepada temannya di sekitaran Desa Talang Banteng, Muara Semah, Batu Galang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 10 paket ganja seberat 19,80 gram telah diamankan di Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.