Menhub: Jarak Tempuh Tol Lampung-Palembang Fungsional Lebih Pendek

Kamis, 23 Mei 2019
Rencana pembangunan Jalan Tol Kayuagung Pematang-Panggang (youtobe).

Palembang, Sumselupdate.com – Menjelang musim mudik lebaran 2019, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi memastikan sarana dan prasarana moda transportasi dari Pulau Jawa menuju Sumatera khususnya Lampung dan Sumsel siap melayani para pemudik.

Menurut Budi, Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) yang menghubungkan Lampung dan Palembang sudah dapat digunakan oleh para pemudik, meski pada beberapa bagian kondisinya masih bersifat fungsional.

Bacaan Lainnya

Jalan tol yang dioperasionalkan saat mudik diharapkan mampu memangkas jarak tempuh secara signifikan. Perjalanan normal dari Lampung menuju Palembang yang selama ini memakan waktu 12 -15 jam dapat dipangkas menjadi 7 jam dengan menggunakan jalan tol.

“Jalan tol itu belum siap operasional tapi fungsional relatif sudah selesai. Jadi dari Lampung ke palembang itu bisa ditempuh hanya memakan waktu tujuh jam,” ujar Budi disela peninjauan sarana dan prasarana transportasi arus mudik lebaran 2019 di Palembang, Kamis (23/5/2019).

Ruas JTTS yang bersifat fungsional dari Terbanggi Besar (Lampung Tengah) hingga Pematang Panggang (Mesuji) diketahui hanya bisa dilintasi pemudik siang hari. Ruas JTTS tersebut belum siap dilalui kendaraan malam hari karena minimnya rambu lalu lintas dan penerangan jalan, serta fasiltas umum lainnya.

Terkait kondisi ini, Menhub akan melakukan koordinasi dengan Pemda dan Polda setempat untuk memastikan keamanan bagi para pemudik.

“Saya akan ke Lampung bertemu Kapolda. Tentu Kapolda akan berusaha sekuat tenaga. Saya akan koordinasi, mudah-mudahan ada tim khusus. Kapolri sudah memberikan dukungan all out kepada kita untuk jaminan kemanan,” beber Budi.

Sementara untuk moda angkutan udara, Budi mengatakan, slot jadwal penerbangan disebagian besar bandara kecuali Bandara Jalim Perdana Kusuma Jakarta masih relatif longgar sehingga dapat dilakukan penambahan jadwal penerbangan (extra flight).

Adapun untuk moda angkutan pesawat, Menhub memberikan catatan bagi maskapai untuk mematuhi hak-hak penumpang. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.