Menhan Tolak Putusan Pengadilan Masyarakat Internasional Tentang Kejahatan HAM

Kamis, 21 Juli 2016
Menhan Riyamizard Riyacudu Didampingi Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Palembang, Sumselupdate.com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Jenderal TNI Purnawirawan Riyamizard Riyacudu tetap menolak dan menganggap putusan akhir pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965 di Indonesia itu tidak benar dan gombal, serta bersifat ingin memecah belah bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Ia bahkan dengan tegas ia menyampaikan itu adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh pergerakan sekelompok orang yang tidak ingin Indonesia damai dan itu adalah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia  (PKI) yang telah lama tidak ada lagi di Indonesia.

“Rakyat tidak boleh terpancing dengan usaha yang dilakukan sekelompok kepentingan untuk memecah belah bangsa  Indonesia yang saat ini sedang solid, rakyat juga  tidak boleh mendengar hal yang tidak benar kalau mau tetap bersatu dan tidak terpecah belah,” tegasnya di sela acara pembukaan pembentukan kader bela negara se-Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Dininghall Jakabaring Sport City Palembang, Kamis (21/7) siang

Seperti diketahui putusan akhir pengadilan rakyat internasional atas kejahatan kemanusiaan periode 1965  atau international people’s tribunal (ipt) 1965 menyebutkan, Indonesia harus bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat pada 1965-1966.

Advertisements

Salah satu dari 10 kejahatan HAM itu adalah Genosida atau tindakan sengaja untuk menghancurkan sebagian atau seluruh golongan penduduk tertentu.

Kejahatan Genosida ini dialami anggota, pengikut dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) serta loyalis Presiden Sukarno dan anggota Partai Nasional Indonesia PNIi)

Hakim  ketua IPT 1965 Zak Yacoob seperti dikutip dalam salinan putusan IPT 1965 menyatakan Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando.

Semua kejahatan terhadap kemanusiaan  dilakukan kepada warga masyarakat Indonesia dengan sistematis, diam-diam tapi meluas.

Adapun sepuluh kejahatan ham berat yang dilakukan Indonesia pada periode 1965-1966 adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan,penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain,  hingga yang terakhir adalah Genosida. ( adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar