Muarabeliti, Sumselupdate.com– Kesadaran masyarakat kabupaten Musi Rawas (Mura), untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tergolong masih sangat rendah. Pasalnya, mayoritas rumah di Kabupaten Mura belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPTP) Mura, H Mifta Joni melalui Sekretaris BPMPTP Mura, Herman AB mengatakan, kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB memang masih sangat minim. Padahal, menurutnya pajak dari IMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan Kabupaten Mura.
”Saat ini pengurusan izin masih sangat sepi, padahal kalau kita lihat dalam arsip kita, pada Juni sampai dengan Agustus banyak IMB di Kabupaten Mura masa berlakunya habis,” jelasnya.
Ia menyampaikan, keuntungan dari memiliki IMB, yakni dapat mengurus izin usaha dan salah satu syarat untuk membuat sertifikat bangunan. Apalagi, jika hendak berurusan dengan perbankan tentunya sangat membutuhkan IMB.
”Namun, perlu diketahui bahwa untuk gedung yang dekat dengan jalan lintas atau dekat dengan wilayah hutan kawasan, penerbitan IMB harus ada rekomendasi dari instansi terkait, seperti Dinas PUCK dan Tata Ruang serta Dinas Kehutanan, karena berkaitan dengan tata ruang,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai PAD dari IMB yang telah dicapai oleh BPMPTP selama tahun ini, Mifta mengaku sudah mencapai 30 persen atau sekitar Rp 800 juta. Bahkan, dalam memaksimalkan PAD dari sektor IMB, pihaknya berencana melakukan sosialisasi dan himbauan yang akan disampaikan melalui Kantor kecamatan dan desa.
“Karena seharusnya setiap bangunan yang ada, semestinya memiliki IMB. Apalagi itu kan salah satu sumber pajak. Itulah sebabnya, kami berupaya semaksimal mungkin agar sumber PAD IMB dapat menghasilkan pajak yang nantinya digunakan untuk membangun Mura kedepan,” ungkapnya. (Ain)