Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Dua pria warga asal Kabupaten Muaraenim bersama tim kuasa hukumnya mewakili 218 korban FEC mendatangi Posko Pengaduan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (18/9/2023).
Dua korban yang datang itu adalah Muhammad Munawir dan Muhammad Hadi Mustofa. Keduanya mengaku mewakili 218 rekan mereka yang turut menjadi korban FEC dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
Kedua korban ini sendiri yang tinggal satu desa mengaku ikut bergabung oleh ajakan rekan mereka.
“Selain itu kami percaya lantaran ada pejabat Sumsel yang menjadi Mentor ACE FEC Indonesia,” ucap Munawir.
Munawir mengaku mengalami kerugian Rp10 Juta, dan Mustofa mengalami kerugian Rp15 juta, di mana keduanya mengaku melakukan top up secara bertahap yang ditransfer ke PT Tri Usaha Berkat.
“Kami semenjak gabung 28 Agustus lalu, sampai sekarang belum sama sekali melakukan penarikan atau Withdraw,” terang Munawir.
Namun, setelah mendapatkan kabar bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin FEC di Indonesia, kedua rekanan yang menjadi korban ini kompak membuat grup WhatsApp berisikan 220 korban FEC dengan total kerugian Rp1.000.154.000.
“Isinya ada korban dari Palembang, Muaraenim, Prabumulih, bahkan Lombok dan Bali,” tandasnya.
Meski begitu, menurutnya masih banyak korban lain dalam grup WA itu yang melisting data kerugiannya.
“Tadi polisi Poldanya tidak sanggup print semua data bukti transfer di grup WA kami. Jadi disuruh lengkapi lagi, sama fotokopi KTP,” bebernya.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum melalui Ketua Peradi Pergerakan Ricky MZ, SH, CPL menuturkan hal senada dengan kedua kliennya tersebut.
Ricky menegaskan status Kepala Dinas Pariwasata Provinsi Sumatera Selatan yakni AU, yang merupakan mentor ACE FEC Indonesia memiliki andil besar dalam mempengaruhi sebagian besar korban FEC yang ada di Sumsel.
“Kami meminta ke pihak kepolisian untuk pejabat publik di Sumsel yang Pak Aufa itu sebab dia mendapatkan bonus dari dia sebagai mentor ACE,” ucapnya
Bahkan lebih lanjut, Ricky meminta dalam proses penyelidikan ini pihak kepolisian dan OJK yang memiliki kewenangan dapat memblokir rekening milik dari PT FEC tersebut.
“Termasuk rekening Pak Aufa juga diblokir, sebab kami menilai bonus yang diterimanya itu merupakan hasil top up dari para korban FEC walaupun itu tak transfer langsung ke Pak Aufa,” ucap Ricky.
Sementara terpisah, Ketua Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH menyebut pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap AS pada Senin (18/9/2023), meskipun yang bersangkutan meminta untuk penjadwalan ulang dengan alasan adanya pelantikan PJ Bupati Walikota yang dilangsungkan di Griya Agung Palembang.
“Yang bersangkutan minta di-reschedule Rabu (20/9/2023) nanti,” ungkap Kasubdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, MH. (**)