Palembang, Sumselupdate.com – Tim pidsus Kejati Sumsel memeriksa dua orang terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara Rp27 miliar.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas, SH, MH mengatakan, kedua saksi yang diperiksa berinisial IK operator aplikasi dan YS operator aplikasi.
“Kedua saksi diperiksa berinisial IK dan YS,” tegas Abu Nawas, Selasa (25/6/2024)
Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari pukul 10.00 WIB pagi hingga sore nanti.
Ia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, kedua saksi diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Saksi diperiksa dari jam 10.00 wib pagi sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.
Diketahui tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menahan tiga tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba.
Kemudian, Harbal Fijar Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba dan Riduan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba. (**)