Korupsi Internet Desa pada Dinas PMD Muba, Penyidik Periksa Dua Operator Aplikasi

Penulis: - Selasa, 25 Juni 2024
Gedung Kejati Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim pidsus Kejati Sumsel memeriksa dua orang terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023 yang merugikan negara Rp27 miliar.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas, SH, MH mengatakan, kedua saksi yang diperiksa berinisial IK operator aplikasi dan YS operator aplikasi.

Bacaan Lainnya

“Kedua saksi diperiksa berinisial IK dan YS,” tegas Abu Nawas, Selasa (25/6/2024)

Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari pukul 10.00 WIB pagi hingga sore nanti.

Ia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, kedua saksi diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik.

“Saksi diperiksa dari jam 10.00 wib pagi sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.

Diketahui tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menahan tiga tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba.

Kemudian, Harbal Fijar Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba dan Riduan Kasi Keuangan Dinas PMD Muba. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.