Korupsi Internet Desa pada Dinas PMD Muba, Operator Aplikasi Diperiksa

Penulis: - Kamis, 27 Juni 2024
Kejati Sumsel.

Palembang, sumselupdate.com – Tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp27 miliar.

Adapun nama ketujuh saksi yang diperiksa RE, AR, A, AS, AR, RI dan OJ semuanya Operator Aplikasi.

Bacaan Lainnya

Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Abu Nawas SH MH, mengatakan pada 26 Juni 2024, tim pidsus memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus tersebut.

“Penyidik pada hari, Rabu (26/6/2024) melakukan pemanggilan terhadap tujuh saksi untuk diperiksa dalam perkara pengelolaan jaringan internet desa pada Dinas PMD Muba,” tegasnya, Kamis (27/6/2024)

Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 10.00 WIB pagi hingga selesai.

Ia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, saksi diajukan sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga : Dugaan Korupsi Internet Desa di Dinas PMD Muba, Giliran Asisten Legal Bank Sumsel Babel Diperiksa

“Saksi diperiksa dari jam 10.00 wib pagi hingga selesai dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.

Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin. (**)

Baca juga : Korupsi Internet Desa pada Dinas PMD Muba, Penyidik Periksa Dua Operator Aplikasi

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.