Komisi X DPR Akan Kawal Pembahasan Turunan Regulasi UU ASN

Rabu, 1 November 2023

Jakarta, Sumselupdate. com- DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) beberap waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi berkomitmen akan mengawal rancangan turunan regulasi agar implementasinya tidak melahirkan polemik berkepanjangan.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti agenda Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR’ di Media Center, DPR Jakarta, Selasa (31/10/2023). Menurut Dede, salah satu yang menjadi sorotan adalah nasib guru dan tenaga kependidikan honorer.

“Komisi X, melihat pentingnya bagaimana negara membuat sebuah manajerial tentang rekrutmen lebih efektif. Karena kami Komisi X mengurusi pendidikan, kami berharap pemerintah lebih cermat menyelesaikan peraturan pemerintah (dari UU ASN) dengan saling melakukan sinkronisasi regulasi antar lembaga. Kami ingin guru memperoleh hidup layak,” ujar Dede.

Dikatakan, dia telah meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bersinergi demi memastikan terbentuknya payung hukum yang komprehensif. Tanpa upaya tersebut, kepastian status sekaligus kesejahteraan guru dan tenaga pendidik honorer tidak akan terjadi.

“Kami ingin semua guru dilindungi negara. Namun secara regulasi, sejumlah guru berada di bawah naungan kementerian berbeda. Ada di Kemenag dan Kemendikbudristek. Tidak boleh ada disparitas. Jadi nanti kami akan minta melalui Kemendikbudristek untuk dibuatkan PP khusus. Jadi, standar setiap guru menjadi ‘equal’ dan layak,”jelasnya. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menambahkan, pihaknya akan berupaya meruntuhkan egosektoral dalam penyusunan rancangan turunan regulasi. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo memantau setiap tahapan pembahasan.

“Untuk membereskan masalah ini, sekat-sekat egosektoral hanya akan tunduk ketika presiden yang mengambil aksi. Undang-undang ini adalah produk pemerintah dengan presiden yang diwakili menteri terkait namun tetap tanggung jawab Presiden, kita minta Presiden ikut serta,”tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui MenpanRB sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer di seluruh daerah. Saat ini, para honorer diupayakan untuk didaftarkan di pangkalan data BKN.

Lalu, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan UU ASN baru untuk membahas secara rinci mengenai status ASN ini. Calon bakal PP ini akan dibahas maksimal selama enam bulan. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.