Kendaraan Mati Pajak Disarankan Bayar di Samling

Rabu, 11 Maret 2020
Layanan Samsat keliling

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Sejumlah kendaraan roda dua dan empat mati pajak yang terjaring operasi gabungan penegakan perda serentak di bilangan Jalan Yos Sudarso disarankan langsung membayar pajak di mobil Samsat Keliling (Samling). Rencananya razia tersebut akan berjalan selama satu pekan kedepan.

“Titik lokasi razia dilakukan secara acak di lima Kecamatan di Kota Lubuklinggau. Semua kendaraan baik roda dan roda empat yang melanggar Perda, mulai dari tidak membayar pajak sampai dengan tidak melengkapi kelengkapan berlalulintas,” Kepala UPTD Bappenda Sumsel Kota Lubuklinggau, Addi Ramdoni ditemui dilapangan, Rabu (11/3/2020).

Menurutnya, razia gabungan yang melibatkan Satlantas Polres Lubuklinggau, UPTD Samsat Bapedda Sumsel, Jasa Raharja dan Sat Pol PP merupakan kegiatan rutin kegiatan razia yang diselenggarakan setiap tiga bulan sekali.

“Ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (Hut) Sat Pol PP, sesuai instruksi bapak Gubernur Sumsel,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Kota Lubuklinggau, AKP Imanuhadi melalui KBO Lantas, Iptu Abdul Karim menambahkan dalam razia tersebut selain melakukan penindakan mereka juga melakukan sosialisasi mengenai pentingnya kelengkapan berlalulintas.

“Pelanggar yang kita tilang 70 pengendara sebagai besar roda dan roda dua dan roda empat, dan kelengkapan-kelengkapan surat menyurat dan helm,” katanya. (and)

Pos terkait