Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Kasus Korupsi Penjualan Aset Milik Mahasiswa di Yogyakarta

Jumat, 31 Mei 2024
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melaksanakan tahap ll atau penyerahan dua tersangka dan barang bukti, terkait kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, Jumat (31/5/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel melaksanakan tahap ll atau penyerahan dua tersangka dan barang bukti, terkait kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

Adapun nama kedua tersangka yaitu DK oknum notaris Kota Yogyakarta dan tersangka NW, oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan hari ini telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap dua orang tersangka DK dan NW.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024, untuk tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan tersangka NW ditahan di Rutan Palembang,” ungkap Vanny, Jumat (31/4/2024)

Ia juga mengatakan, selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Palembang.

Baca Juga: Jual Aset Pemprov, Penyidik Kejati Sumsel Tahan Oknum ASN BPN Yogyakarta!

Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya modus operandi dari para tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MR (alm), dan tersangka ZT selaku kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel, dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta asrama mahasiswa.

“Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” katanya.

Baca Juga: Pidsus Kejati Lakukan Tahap ll Tersangka ZT Kasus Korupsi Penjualan Aset Milik Pemprov

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.