Kejari Tahan ASN Dinsos Pagaralam, Terkait Dugaan Korupsi Pagar Makam

Selasa, 30 Juni 2020
Doli Harven (rompi merah) ASN di Dinsos Pagaralam yang diduga terlibat kasus Dugaan Korupsi Pagar Makam

Laporan Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan Doli Harven selaku Staf Bidang Jaminan Sosial di Dinsos yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Selasa (30/6/2020).

Bacaan Lainnya

Penahanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinsos Pagaralam ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar makam (kuburan) pada Dinsos tahun anggaran 2017 dengan 49 paket pekerjaan proyek sebesar Rp6.977 miiar.

Namun dari 49 paket pekerjaan proyek pembangunan pagar makam itu, hanya 18 paket yang menjadi fokus penyidikan Kejari Pagaralam dengan nilai kerugian negara sebesar Rp697 juta.

“Karena tersangka kedua ini mangkir pada pemanggilan kedua, maka ketika selesai ditetapkan sebagai tersangka langsung kita lakukan penahanan,” kata Kepala Kejari Pagaralam Muhammad Zuhri, Selasa (30/6/2020).

“Proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan terus berusaha mengembangkan penyidikan ini,” ungkapnya.

Doli Harven ASN di Dinsos Pagaralam saat diamankan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam  juga telah menahan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pagaralam, H Sukman, SE, MM, pada hari sebelumnya, Senin (29/6/2020).

Kepala Kejari Pagaralam, Muhammad Zuhri SH MH mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari di Rutan Pagaralam.

Menurut Kajari, penahanan ini merupakan di tingkat penyidikan dan bila ada permintaan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum maka masa penahanan akan diperpanjang.

Dikatakannya, penahanan seorang tersangka ada dua alasan yakni subjektif dan objektif.

Untuk subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, akan merusak barang bukti, dan akan mengulangi perbuatannya. Untuk alasan obyektif perkara ini ancamannya di atas lima tahun penjara.

Kajari mengatakan, tersangka H Sukman dalam proyek pembangunan pagar makam ini selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Menurut Kajari, dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, tersangka H Sukman bersama-sama Doli Harven selaku Staf Bidang Jaminan Sosial di Dinsos yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Kajari mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka ada tiga cara, yakni yang pertama dalam perencanaan pembangunan tidak menyusun HBS, terdapat harga ongkos pekerjaan terlalu tinggi, dan adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor kepada tersangka.

Kemudian, pelaksanaan surat perintah kerja ternyata menurut Kajari, dilaksanakan oleh pihak lain, di luar dari pihak pelaksana yang ada di dalam kontrak atas penunjukkan sepihak dari tersangka.

Muhammad Zuhri mengatakan, dari hasil perhitungan BPKP Sumsel kasus ini negara dirugikan sebesar Rp697 juta. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.