Kejari Muba Bidik Tersangka di Bank Plat Merah, Ini Kasusnya

Penulis: - Selasa, 2 Juli 2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riady SH, MH memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (2/7/2024).

Sekayu, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggelar press release terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riady SH, M kepada awak media, Selasa (2/7/2024) menerangkan saat ini tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba mulai melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana kredit pada salah satu bank plat merah di Muba tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajari Muba nomor: Print 724/L.6.16/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024,

“Perkara ini, berawal dari adanya laporan pengaduan dari internal bank plat merah di Muba yang memiliki audit terhadap kerugian kredit macet terhadap mantri yang sudah diberhentikan.

Di mana pada tahun 2022, bank plat merah di Muba mengucurkan dana pinjaman kredit kepada nasabah yang mengajukan pinjaman kredit.

Kajari yang biasa disapa Mang Oy mengungkapkan terhadap pengajuan tersebut direalisasikan terdapat permasalahan.

Di mana ada beberapa nasabah tidak dapat mengajukan peminjaman kredit di bank milik daerah, dikarenakan namanya sudah mengajukan pinjaman kredit di bank plat merah, padahal nasabah tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada bank tersebut.

Nah, penyidik Pidsus Kejari Muba mengendes pada prakteknya disinyalir terdapat manipulasi atau fiktif.

Lanjut dia, dokumen nasabah yang mengajukan permohonan peminjaman kredit yang dilakukan oleh pegawai bank plat merah tersebut yang berjabatan sebagai mantri.

Hingga saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dengan rincian 20 orang nasabah dan 4 orang pegawai bank plat merah tersebut.

“Penyidik akan kembali melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuhnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.