Palembang, Sumselupdate.com – Dua saksi atas nama RY Kepala Marketing PT Jatra Sejahtera dan N Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau, diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, pada Selasa (2/7/2024).
Saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Abu Nawas, SH, MH mengatakan pada hari ini tim pidsus memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan penyidikan korupsi.
“Saksi RY Kepala Marketing PT Jatra Sejahtera dan N Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau, diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi LRT Sumsel,” ungkap Abu Nawas, Selasa (2/7/2024).
Ia juga menyampaikan, ketiga saksi diperiksa penyidik mulai dari pukul 10.00 Wib hingga selesai.
Baca Juga: Kasus Korupsi LRT, Pidsus Kejati Periksa Direktur PT Jatim Bromo Steel
“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” katanya
Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.
Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, saat ini sedang menangani penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi LRT, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya
Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi LRT Sumsel sudah naik penyidikan.
“Untuk saksi-saksi nanti kita agendakan dulu, tapi kalau ada progres terkait pemeriksaan saksi-saksi kita informasikan,” ungkap Vanny, Jumat (26/4/2024)
Ia juga mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi ini masih penyidikan umum.
“Untuk kerugian negara, saksi saja belum kita agendakan apalagi kerugian. Nanti, kita informasikan kalau sudah ada penghitungan kerugian negaranya,” tutur Vanny. (**)