Palembang, sumselupdate.com – Setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu oleh tim penyidik pidsus Kejari Banyuasin, kini dua tersangka Bambang Gusriandi dan Mirdayani, saling bersaksi untuk satu sama lainnya.
Selain memeriksa kedua tersangka yang saling bersaksi, pidsus Banyuasin, juga memeriksa delapan orang saksi yang menerima bantuan dana KORPRI.
Untuk diketahui saksi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI tahun 2022 hingga tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung SH MH, mengatakan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara atas nama dua tersangka tersebut.
“Bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Mirdayani untuk tersangka Bambang Gusriandi dan sebaliknya Bambang Gusriandi bersaksi untuk tersangka Mirdayani, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut,” tegas Hendi, Kamis (18/4/2024).
Baca juga : Korpri Setjen DPD RI Salurkan Bingkisan di Tengah Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri
Hendi menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi penerima bantuan dana KORPRI Banyuasin.
“Selain itu, penyidik juga memeriksa 8 orang saksi penerima bantuan dana KORPRI, setelah selesai pemeriksaan bahwa penyidik akan segera melakukan pemberkasan, rencananya dalam waktu dekat setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk ditindak lanjuti ke proses selanjutnya yaitu penuntutan,” jelasnya.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Banyuasin, Pidsus Periksa Dua Tersangka
Diketahui berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-1942.a/L.6.19/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 – 2023.
Kedua tersangka diduga melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (**)