Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, Penyidik Telah Periksa 30 Saksi Ketua Cabor

Senin, 22 Mei 2023
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di Kantor KONI Sumsel belum lama ini.

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel), penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa 30 orang saksi dari ketua cabang olahraga (cabor)

Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Plt Penkum Adi Mulyawan, SH, MH, Senin (21/5/2023) mengatakan, penyidik telah memanggil 30 orang ketua masing-masing Cabor KONI Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

“Total seluruh ketua cabor yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik ada 30 orang ketua pada masing-masing cabor,” ungkap Adi Mulyawan.

Ia juga menerangkan jumlah seluruh ketua cabor KONI Sumsel yang tercatat ada 38 orang, sehingga berarti hanya tinggal 8 ketua cabor lagi yang akan diperiksa sebagai saksi.

Untuk hari ini saja, lanjut Adi, sebagaimana laporan dalam penyidikan kasus tersebut, ada tiga orang yang hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Dibeberkannya, tiga orang tersebut yakni berinisial HR ketua cabor bermotor, lalu DG ketua cabor menembak, dan terakhir TR dari CV Davinna.

Diterangkannya, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut adalah masih dalam rangkaian penyidikan untuk menguatkan pembuktian.

“Para saksi itu diperiksa guna menguatkan pembuktian adanya dugaan korupsi dana hibah di tubuh KONI Sumsel,” katanya.

Pembuktian itu, lanjut Adi mencakup proses dan prosedur pencairan dana hibah kegiatan KONI Sumsel, baik itu pengadaan barang dan jasa serta honorarium para atlet dan official seperti wasit.

Menurut dia, penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus melakukan serangkaian penyidikan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya, sembari menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dalam mengusut perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel masih terus berkordinasi dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.

Plt Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan, SH, MH  mengatakan koordinasi dengan BPKP bertujuan guna mengungkap kerugian negara. (ron)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.