Jalani Sidang Perdana, HZ Sayangkan Pencairan Dana Oleh Pemda Terlalu Mepet

Penulis: - Senin, 29 April 2024
Sidang mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.

Palembang, sumselupdate.com – Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari JPU Kejati Sumsel, Senin (29/4/2024)

Dalam sidang dakwaan dihadapan Majelis Hakim Efiyanto SH MH, JPU menyatakan, bahwa perbuat terdakea menyebabkan kerugian negara dari uang pencairan deposito, dana hibah dan pengadaan barang-jasa yang bersumber dari APBD 2021.

Bacaan Lainnya

Usai sidang Hendri Zainuddin mengatakan, ada kelemahan administrasi yang terjadi sewaktu  menjabat Ketua KONI Sumsel. Ia pun menyayangkan pencairan dana operasional Rp25 miliar yang mepet.

“Terus terang kami menyayangkan waktu pencairan tahun 2021 itu mepet sekali. Porprov Rp25 miliar itu kegiatannya sudah selesai, uangnya baru cair dan kami harus mempertanggungjawabkan itu kurun waktu satu bulan. Sedangkan ada 500 transaksi waktu itu,” tegas Hendri

Baca juga : TOK! Suparman dan Ahmad Tahir Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi KONI Sumsel

Menurut HZ pencairan dana yang dilakukan oleh Pemda terlalu mepet, dan proses pencairannya tidak sesuai APBD.

“Dari Pemda kita menyayangkan selalu kegiatan berlangsung uang baru cair. Proses yang Rp25 miliar itu tidak sesuai APBD, prosesnya frontal saja,” tutupnya.

Baca juga : Kasus Korupsi KONI Sumsel: JPU Tuntut Suparman 2,6 Tahun Penjara, Ahmad Tahir 2 Tahun

Sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel telah menahan dua tersangka yang saat ini telah divonis Majelis Hakim, mantan Sekum KONI Sumsel Suparman divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan mantan ketua harian KONI Sumsel Ahmad Tahir divonis 1 tahun 4 bulan penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait