Jaksa Agung Serahkan Tindak Lanjut Praperadilan Century ke KPK

Jaksa Agung Prasetyo

Jakarta, Sumselupdate.com – Jaksa Agung Prasetyo menanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menetapkan eks Gubernur BI dan Boediono sebagai tersangka Bank Century. Menurut Prasetyo, tindak lanjut putusan praperadilan ini ada di KPK.

“Jadi pulang kepada KPK. Semuanya bisa melihat juga gitu. Apalagi sudah ada putusan dari pengadilan, putusan praperadilan. Nah itu, itulah kelebihan hakim. Dia bisa menemukan hukum,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2017) seperti dikutip dari detikcom.

Bacaan Lainnya

Prasetyo mengatakan persoalan itu kembali lagi ke KPK apakah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Boediono dan yang lainnya diduga terlibat sebagai tersangka.

“Sesungguhnya istilahnya tidak atau belum diproses. Kan, gitu. Proses sekarang justru hakim itu menyatakan ada pihak-pihak lain yang sudah sempat dinyatakan dalam dakwaan, tuntutan, maupun putusan tapi belum di-follow up. Itu yang fakta di pengadilan apa saja tuntutan dari pihak yang mengajukan praperadilan. Sekarang tinggal KPK, mereka punya bukti apa tidak. Kalau punya bukti alasannya, ya tidak perlu disparitas. Semua orang memiliki hak dan kewajiban di depan hukum,” jelasnya.

Prasetyo juga mengatakan praperadilan atas kasus yang sudah lama tidak berjalan dalam dunia hukum bisa saja terjadi. Dia menyebutkan di situlah letak kelebihan seorang hakim.

“Ya dalam hukum bisa saja terjadi. Seperti dulu kan, cakupan dari itu hanya berkaitan dengan masalah penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan. Sekarang penetapan tersangka pun bisa dipraperadilankan. Itu sudah berjalan. Jadi hal-hal seperti ini mungkin saja terjadi sejauh sudah menjadi putusan pengadilan. Nah, itu kalau saya katakan kelebihan dari hakim seperti itu,” katanya.

Terkait dengan adanya dugaan kasus ini ‘diramaikan’ kembali berkenaan dengan komoditas politik, Prasetyo tak bisa membantahnya. Menurutnya, di saat ini hal apa pun bisa jadi komoditas politik.

“Ah, itu bisa saja. Sekarang apa sih yang tak dikaitkan dengan politisasi? Kriminalisasi? Sebenarnya bagi kita pandangan hukum itu harus sepenuhnya berjalan di atas fakta dan bukti. Tinggal tentunya semuanya bisa dinilaikan. Makanya dalam proses penetapan itu ada tahapan-tahapan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, nanti upaya hukum, kalau putusan dirasa tak adil,” katanya. (adm3/dtc)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.