HNW Dukung MKD DPR RI Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Anggota DPR Terbukti Main Judi Online

Penulis: - Minggu, 30 Juni 2024
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).

Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota Komisi VIII DPR yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang secara terbuka sudah menyatakan akan memberantas judi online di DPR dengan menjatuhkan sanksi berat kepada anggota DPR RI yang terbukti melakukan judi online.

Sbagaimana dinyatakan Presiden Jokowi dan makin banyak korban, serta sudah disebut anggota DPR/DPRD terlibat judi online, agar tidak menjadi fitnah karena generalisasi terhadap semua anggota DPR, HNW mendesak MKD DPRRI segera bertindak aktif, profesional dan serius mengusut dan mengenakan sanksi berat bagi 80-an anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat.

Bacaan Lainnya

“Bila memang terbukti, maka apa yang sudah disampaikan anggota MKD untuk memberikan sanksi berat layak didukung. Itu juga untuk mengkoreksi tuduhan generalisasi seolah-olah semua anggota DPR, wakil rakyat sudah mewakili rakyat main judi online. Langkah ini juga untuk menyelamatkan marwah DPR, baik anggota maupun sebagai lembaga,” ujar HNW di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

HNW menyampaikan sebagai respons atas pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bahwa sekitar seribu orang di tingkat legislatif diduga bermain judi online. Seribu orang itu kabarnya mencakup 80an anggota DPR di tingkat pusat, dan DPRD di tingkat daerah dan sekretariat kesekjenan.

HNW menjelaskan, MKD harus melaksanakan aturan bila memang menjadi wewenangnya seperti menjaga beretika anggota dan marwah DPR mestinya MKD pro aktif dan profesional mengusut persoalan ini. H

al ini sesuai dengan tujuan dibentuknya MKD dalam Pasal 119 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 13 Tahun 2019, yakni untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurut HNW, pengusutan tuntas yang dilakukan MKD juga untuk memastikan siapa pun anggota DPR yang jelas bersalah dapat segera dikenakan sanksi dan yang tidak bersalah tidak dibiarkan tercemar nama baiknya karena generalisasi fitnah judi online.

“PPATK seharusnya segera melaporkan nama-nama yang diduga bermasalah itu ke MKD DPRRI, sehingga MKD dapat segera menindaklanjuti. Yang terbukti salah diberikan sanksi, tetapi anggota DPR yang tidak terlibat, agar tidak ikut difitnah, dan yang paling penting dalam rangka menjaga marwah DPR RI. Dan bila DPRRI membersihkan lembaga negaranya dari judi online, mestinya semua lembaga negara di rumpun eksekutif maupun yudikatif juga melakukannya secara serentak, berkontribusi menyelamatkan Indonesia dari kondisi darurat judi online,” tegasnya.

Anggota Komisi VIII DPR telah berulang kali menyampaikan apa yang disampaikan Presiden maupun Menkominfo bahwa Indonesia sudah masuk ke dalam darurat judi online, sehingga pemerintah harus berada di garda terdepan memberantas judi online, dan seluruh pihak harus bahu membahu ikut memberantas kejahatan judi online itu. Sebelumnya, Ia juga termasuk vokal menentang wacana bantuan sosial diberikan kepada keluarga pelaku judi online yang jatuh miskin, sebagaimana diwacanakan Menko PMK.

HNW juga mengingatkan Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah segera bertindak secara serius dan sinergis, dan jangan hanya memprioritaskan kepada pencegahan, tapi tegas dan tanpa pandang bulu memberantas secara tuntas dengan menangkap bandar-bandar judi online. Jatuhkan sanksi hukum terberat dan sita serta denda material yang menjerakan.

“Satgas harusnya bertindak lebih cepat dan lebih konkret lagi. Masalah judi online ini telah disebut menimpa anggota DPR/DPRD, tetapi juga disebut telah merambah profesi profesional lain di rumpun eksekutif, yudikatif bahkan tentara dan polisi,” tuturnya.

Dia menambahkan, KPAI mencatat judi online sudah menyasar 80 ribuan anak usia di bawah 10 tahun, dan sekitar 400an ribu anak remaja antara 10-20 tahun juga sudah terpapar judi online. Sehingga Ketua KPAI menyebut anak Indonesia terpapar darurat judi online. “Menindak tegas para pihak yang mestinya jadi panutan seperti pejabat publik baik anggota DPR/DPRD, lembaga-lembaga eksekutif, yudikatif, termasuk para bandar judi online, mestinya menjadi prioritas diselesaikan oleh para penegak etika dan hukum di DPR maupun Satgas Pemberantasan judi online,” paparrnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.