Jakarta, Sumselupdate.com — Imbauan ini diberikan kepada Jemaah Haji Indonesia agar bijak dalam membawa rokok, guna menghindari pemeriksaan ketat di bandara dan potensi denda.
Dari pantauan Suara.com di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Kota Madinah, kebiasaan membawa rokok tampak menjadi pemandangan lumrah.
Biasanya, jemaah haji yang membawa rokok kepergok petugas di bandara membawa rokok yang berlebih.
Merespons hal tersebut, Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdillah MT mengemukakan, sebenarnya tidak semua jemaah yang bawa rokok akan dibongkar kopernya, bila membawa dalam jumlah yang proporsional.
“Memang beberapa kasus kami lihat pemeriksaan barang jemaah, di antaranya pembongkaran rokok dalam jumlah banyak sehingga menjadi perhatian bagi petugas x-ray sehingga pembongkaran,” ujarnya.
Namun bila jemaah haji kedapatan membawa rokok dalam jumlah banyak saat di bandara, malah akan menimbulkan kecurigaan petugas bandara, sehingga koper jemaah dibongkar untuk pemeriksaan.
Ia menjelaskan, jemaah yang kedapatan membawa rokok berlebih di kopernya, harus rela kopernya dibongkar petugas dan tertahan di bandara selama 3 jam terkait barang bawaannya itu.
“Kasus ini juga dikenakan denda, terutama dalam jumlah banyak,” imbuhnya.
Lantaran itu, Abdillah mengimbau jemaah haji tidak perlu membawa banyak rokok, karena hal tersebut dapat menarik perhatian petugas pemeriksa.
“Pemilik koper harus mendampingi koper dibongkar sehingga meninggalkan jemaah menuju hotel. Apalagi harus terkena denda. Denda masih dalam proses di bagian custom,” tuturnya.(src/adm5)