Palembang, Sumselupdate.com – Kembali Hakim anggota menyindir keterlibatan dan tanggung jawab mantan Direktur PT Brantas Abipraya selaku kontraktor pembangunan masjid sriwijaya.
Hal ini terlihat saat Hakim anggota Sahlan Effendi, SH, MH, mencecar saksi Dwi Kridayani selaku KSO atau rekanan PT Brantas Abipraya.
“Saksi Dwi Kridayani, saya tanya penandatangan kontrak kerja pengerjaan proyek apakah diperbolehkan dilakukan langsung oleh saksi Dwi Kridayani selaku rekanan PT Brantas Abipraya,” tanya Sahlan kepada Dwi Kridayani saat sidang dugaan korupsi masjid sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin dan Muddai Madang.
Dijawab saksi Dwi Kridayani penandatangan perjanjian kontrak pengerjaan proyek adalah atas kuasa dari direktur utama PT Brantas Abipraya kala itu.
Atas jawaban itu, hakim anggota Sahlan Effendi lalu mengatakan kepada JPU Kejati Sumsel, untuk mencatat setiap keterangan saksi, agar dapat menjadi alat bukti bukti untuk keterkaitan Dirut PT Brantas Abipraya.
Menanggapi hal itu, usai sidang JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid, SH, MH, mengatakan, apabila memang ada fakta-fakta alat bukti adanya pertanggung jawaban pihak lain dalam kegiatan pembangunan Masjid Sriwijaya, tentunya alat bukti itu bisa dikembangkan.
“Intinya jika memang ada alat bukti yang bisa dipertanggung jawabkan dihadapan hukum, pasti bisa kita tindak lanjuti, namun saat ini kita fokus dahulu dengan pembuktian perkara ini saja dulu,” tutupnya. (Ron)