Gebrakan, Menko Kini Punya Hak Veto

Jumat, 25 Oktober 2019

Jakarta, sumselupdate.com – Arahan awal seorang Joko Widodo (Jokowi) pada jajaran menterinya diungkapkan dalam sidang kabinet perdana. Salah satunya mengenai hak veto.

Secara sederhana, hak veto dapat diartikan sebagai intervensi terhadap suatu keputusan. Mahfud Md sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) membeberkan mengenai hak veto tersebut.

“Menko itu bisa memveto. Menko bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan yang lainnya,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Bila dirunut sehari sebelumnya ketika mengumumkan jajaran menterinya, Jokowi turut menyelipkan satu perintahnya yaitu soal visi misi presiden-wakil presiden.

Jokowi secara jelas menyampaikan agar tidak ada dalam jajaran kabinetnya ini yang melangkah sendiri melewati garis batas yang telah ditetapkan presiden-wakil presiden.

“Tidak ada visi misi menteri. yang ada hanya visi misi presiden dan wakil presiden,” kata Jokowi pada Rabu, 23 Oktober kemarin.

Merujuk pada pernyataan Mahfud selaku Menko Polhukam, hak veto dipegang oleh para menteri koordinator di kabinet Indonesia Maju. Dalam jajaran kabinet itu ada 4 orang menko yaitu Mahfud Md sebagai Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi, Muhadjir Effendy sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian.

“Nah, sekarang Presiden mengatakan menko boleh memveto kebijakan menteri di bawahnya kalau dia bertindak sendiri, apalagi kalau sampai bertentangan dengan kebijakan Presiden maupun kebijakan kementerian lain yang sejajar,” ungkap Mahfud.

“Menko mempunyai hak veto untuk mengendalikan agar seluruh pesan presiden dilaksanakan oleh menteri-menteri teknis. Itu sejalan dengan program omnibus law, omnibus law itu menyerasikan aturan, kalau ini menyerasikan tindakan. Ada tindakan menteri yang tidak serasi, hak veto diberikan ke menko,” imbuh Mahfud.

Lantas bagaimana mekanisme seorang menko yang ingin memveto kebijakan menteri di bawahnya kelak?

Mahfud mengatakan menko tak harus selalu lapor ke Presiden ketika akan memberlakukan hak veto. Jika kebijakan menteri sudah jelas bertentangan dengan arahan Presiden, dia akan langsung mengambil langkah.

“Ya bisa lapor dulu, bisa tidak. Kalau sudah gamblang, masa apa-apa mau lapor. Kalau masih complicated apakah ini bertentangan satu sama lain, apa tidak sesuai dengan kebijakan Presiden, ya kita bicara dulu,” ucap Mahfud.

Mahfud juga menyebut bila komunikasi dengan Jokowi akan selalu aktif bilamana seorang menko ingin melapor. Namun secara jelasnya aturan hak veto itu dituangkan dalam peraturan presiden (Perpres). (adm3/dtc)

Pos terkait