Empat Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Segera Jalani Sidang

Penulis: - Kamis, 27 Juni 2024

Palembang, sumselupdate.com – Empat tersangka yakni, Eti Mulyati notaris Palembang, Zurike Takarada kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan, Derita Kurniawati selaku Notaris Yogyakarta dan Ngesti Widodo oknum pegawai BPN Yogyakarta, segera jalani sidang pada Senin 1 Juli 2024.

Keempat tersangka terjerat kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di jalan Puntodewo Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH, ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dan sudah ditetapkan jadwal sidang atas nama empat tersangka tersebut.

“PN Tipikor Palembang sudah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum atas nama empat tersangka dimaksud yaitu, pada, Senin tanggal (1/7/2024) mendatang,” ungkap Harun, Kamis (27/6/2024).

Sementara itu terpisah Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH mengatakan, tim penuntut umum tinggal membacakan surat dakwaan seusai jadwal yang sudah ditetapkan.

Baca juga : Penyidikan Kasus Korupsi LRT, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya

“Pelimpahan berkas perkara sudah dilakukan, nanti tim penuntut umum akan membacakan surat dakwaan sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga : Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Kasus Korupsi Penjualan Aset Milik Mahasiswa di Yogyakarta

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.