Baturaja, Sumselupdate.com – Petugas Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulur (OKU), Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus perkosaan anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah tiga dari empat pelaku pemerkosaan berhasil diamankan petugas Polres OKU, Minggu (29/3/2020).
Tiga pelaku yang berhasil dijebloskan ke dalam tahanan itu adalah HS (19), HR (21), dan RN (18). Sedangkan rekan ketiga pelaku lainnya berinisial RM (21) masih buron dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ketiga pelaku ini diamankan saat berada di rumah tersangka RM (DPO) di Kabupaten OKU.
Peristiwa memilukan yang menimpa korban bermula pada Jumat (27/3) saat HS (19), memberitahukan kepada teman-temannya bahwa ia sedang dekat dengan seorang perempuan, yang tak lain adalah korban.
Dari situ, keempatnya ternyata merencanakan akan menyutubuhi dan menggilir anak yang masih di bawah umur tersebut.
Ketika rencana telah disusun, HS lantas menjemput korban di rumahnya Lalu korban diajak untuk nongkrong di salah satu kafe.
Sebelum sampai ke lapak cafe, di tengah perjalanan tersangka HS mengajak korban terlebih dahulu ke Desa Lubukbatang untuk membayar utang.
Setelah dari situ, HS langsung membawa korban ke lokasi yang sudah dijanjikan. Sampai di lokasi yang dituju, ketiga rekannya sudah menunggu.
Begitu tiba di lokasi, keempatnya langsung mengarap tubuh korban secara bergantian.
Namun kasus yang menimpa korban, baru diceritakan oleh korban kepada ibunya dua hari setelah kejadian.
Mendapat informasi itu ibu korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke polisi.
Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku HS saat itu sedang berada di rumahnya.
Anggota unit Sat Reskrim Polres OKU, menangkap pelaku di kediamannya. Selanjutnya anggota Sat Reskrim menangkap tersangka RN di rumahnya.
Pada saat akan menangkap pelaku RN di rumahnya, ternyata tersangka RM sedang keluar rumah.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto, SH, SIK yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kapolres, tiga pelaku dugaan tindak pidana mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. (arm)