Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Sejoli masing-masing Riko (44) dan Riya Hartati (45), keduanya tinggal di bedeng Obak Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), terpaksa menikmati hidup di dalam hotel prodeo.
Keduanya diciduk jajaran Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Muaraenim pada pada Kamis (4/2/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, lantaran menyimpan dan memiliki shabu.
Informasi dihimpun penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi yang diterima personel Satres Narkoba dari masyarakat jika di Bedeng Obak Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Muaraenim Iptu Rahmad Aji Prabowo, SIk, MSi memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan, ST, SH, MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan personel Satres Narkoba Polres Muaraenim didapat jika rumah tersebut benar adanya dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya personel Satres Narkoba Polres Muaraeinm segera melakukan penangkapan. Saat melakukan penggerebekan, terlihat pelaku Riya Hartati sedang berusaha membuang barang bukti yang ada di tangannya.
Beruntung, usaha pelaku masih sempat diketahui oleh personel Satres Narkoba Polres Muaraenim.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis shabu.
Hingga kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar S IK melalui Kasat Res Narkoba Polres Muaraenim Iptu Rahmad Aji Prabowo, SIk, MSi membenarkan penangkapan tersebut dan keduanya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muaraenim.
“Benar kita telah melakukan sepasang lelaki dan perempuan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Saat ini kedua pelaku sudah berada di Satres Narkoba Polres Muaraenim guna proses hukum lebihblanjut.” ungkap Kasatres Narkoba dalam siaran persnya, Minggu (7/2/2021).
Ditambahkannya, selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa shabu dengan berat brutto 2,03 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, dua buah sekop, satu unit HP merk lava, dan satu unit HP merk Nokia. (**)