Edarkan Narkotika, Pemuda ini Diciduk Polres Muaraenim

Penulis: - Selasa, 25 Juni 2024
Pelaku berinisial RH (28), warga Dusun I Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.
Pelaku berinisial RH (28), warga Dusun I Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Sat Narkoba Polres Muaraenim Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kali ini penangkapan dilakukan di Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, Rabu (19/06/2024) dengan pelaku berinisial RH (28), warga Dusun I Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Muaraenim untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kita dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas Polres Muaraenim AKP RTM Situmorang, Selasa (25/07/2024) dalam keterangan persnya.

Kemudian, ia menyampaikan bahwa sebelumnya didapat informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di daerah Dusun I Desa Kepur, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial RH,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menerangkan dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sembilan belas paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dalam satu plastik klip bening.

“Saat digeledah didapati sembilan belas paket sabu. Selain itu, juga ditemukan satu bal plastik klip bening, satu sedotan berbentuk skop warna pink, satu sedotan berbentuk skop warna hijau, semuanya berada dalam satu dompet warna putih yang dilakban hitam, dan satu tas selempang warna hitam merk Pushop yang tergantung di jendela kamar pelaku. Juga diamankan satu unit HP merk Realme C51S warna hitam,” terangnya.

Terakhir, ia menegaskan tersangka RH berikut barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muaraenim.

“Tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dimana, tersangka RH akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.