Duduk di Cafe Dengan Pria, Rambut Rani Dijambak dan Kepala Dibenturkan ke Speaker Oleh Wanita

Penulis: - Selasa, 2 Juli 2024
Korban penganiayaan membuat laporan polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Diduga cemburu melihat cowoknya duduk bareng dengan perempuan lain, seorang wanita inisial PB, akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban Rani Anggraini (25).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta, di Cafe Dairi, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Tak terima atas perbuatan yang dilakukan PB, membuat korban Rani Anggraini melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (2/7/2024) siang.

“Saya melaporkan PB karena menganiaya saya,” ucap Rani, dibincangi wartawan usai membuat laporan polisi.

Diungkapkan warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini, kejadian bermula saat dirinya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu ditemui terlapor PB yang langsung menghampiri dengan berkata lonte (wanita penghibur) kepadanya.

Baca juga : Kasus Pemukulan Kepala Faskes Terhadap Bawahanya, Ini Tanggapan Pj Walikota Pagaralam

“Saya sedang di cafe lalu datang terlapor PB langsung mendekat sambil berkata lonte, kemudian dia langsung menjambak rambut saya dan membenturkan kepala saya ke speaker atau salon aktif di sana,” jelasnya.

Masih kata Rani, saat kepalanya dibenturkan, dirinya pun mencoba melawan sehingga terjadi perkelahian, sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh orang sekitar cafe.

“Saya duga terlapor itu cemburu dengan saya, karena cowoknya pernah duduk bareng dengan saya di cafe lain, tapi itu sudah lama terjadi,” terangnya.

Baca juga : Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Kemuning Kejar Pelaku Pemukulan Driver Ojol

Atas perbuatan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di dahi, memar di lengan tangan kanan, dan sakit di bagian kepala. “Dengan saya membuat laporan polisi ini, semoga saja terlapor ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tukasnya.

Sementara itu, laporan dari korban telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Selanjutnya laporan korban akan diteruskan ke Satreskrim guna penyelidikan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.