DOR! Spesialis Jambret Perempuan di Palembang Tumbang Usai Dipelor

Rabu, 2 Desember 2020
Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kompol Antoni Adhi bersama kedua pelaku

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com — Masih ingat dengan peristiwa penjambretan yang menimpa emak-emak di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan pekan lalu?

Ujung dari peristiwa tersebut akhirnya dua pelaku yang menjambret korban bernama Iis Puspita (30),  berhasil diringkus oleh Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kompol Antoni Adhi.

Kedua pelaku tersebut adalah Ahmad Randa (25), warga Jalan Ki Wahid Hasyim 1, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang dan Gilang Ramadhan (24), warga Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Keduanya ditangkap petugas pada Selasa (1/12/2020).

Advertisements

Namun saat hendak diringkus, keduanya berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakkan tegas dan terukur terhadap dua bandit ini.

Diketahui kedua pelaku ink selalu mengincar target yang berjenis kelamin perempuan.

Bahkan korban bernama Iis Puspita mengalami sejumlah luka di bagian mukanya, akibat perbuatan kedua pelaku yang merampas paksa tas saat ibu rumah tangga tersebut saat mengendarai sepeda motor hingga terjatuh mencium aspal.

Kepada polisi, tersangka Gilang mengaku dia bersama rekannya baru tiga kali melakukan aksi penjambret.

“Lokasi operasinya di kawasan Jakabaring, Kambang Iwak dengan di daerah Palembang Square. Baru tiga kali Pak, dapat selalu HP,” ujarnya tersangka Gilang kepada Sumselupdate.com, Rabu (2/12/2020).

Sementara itu, hasilnya menjambret mereka bagi masing-masing Rp300 ribu setiap orang. Uang haram tersebut kemudian digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan kedua tersangka jambret ini merupakan jambret sadis yang beraksi dengan mengincar korban perempuan.

“Kedua tersangka ini selalu mengincar perempuan terutama beraksi di tempat sepi. Kejadian di Jakabaring Palembang korban seorang ibu-ibu terjatuh dan mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya,” kata Suryadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.