Dilaporkan Staf ke Polisi, Keberadaan Pimpinan Faskes Tak Diketahui

Penulis: - Jumat, 7 Juni 2024

Pagaralam, Sumselupdate.com – RN pejabat pimpinan satu satu Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Kota Pagaralam Sumsel yang dilaporkan stafnya sendiri DS, ke Reskrim Polres Pagaralam atas dugaan tindakan kekerasan hingga kini tak diketahui keberadaannya.

Guna mengklarifikasi laporan NS di polisi, tak digubris RN meskipun telah berulang kali dihubungi kedua nomor telponnya maupun didatangi langsung ke tempat kerjanya.

Bacaan Lainnya

Dugaan tindakan penganiayan yang dialami NS sendiri  tertuang dalam laporan polisi nomor No. LP/B/100.VI/2024/SPKT/Polres Pagaralam/Polda Sumatera Selatan menjadi viral setelah diberitakan.

Di mana korban DS sendiri diketahui merupakan istri salah seorang anggota Polres Pagaralam yang menemaninya saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, suami NS Aiptu F menceritakan kronologis penyebab dugaan kekerasan yang menimpa istrinya itu, di mana kata F hal itu dilatar belakangi urusan pekerjaan antara istrinya dengan terlapor RN.

“Istri saya diminta datang ke kantor untuk rapat dengan RN, sesampainya di ruang kerja, RN istri saya yang menanyakan soal pemotongan insentif malah ditanggapi marah oleh RN dan ujungnya terjadilah penamparan itu dan karena istri saya tidak terima tindakan itu makanya kami melaporkan RN ke polisi,” ujar F sebelumnya.

Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Kepala Dilaporkan Staf Sendiri

Inti dari persoalan yang berujung penganiayaan itu lanjut F, karena istrinya yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) di Faskes itu sudah tidak tahan dengan sikap RN yang semena-mena mengatur keuangan Faskes yang dinilai telah banyak melanggar aturan yang berlaku.

Contohnya kata F menirukan keterangan istrinya adalah persoalan pemotongan insentif staf dari dana Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) dan dana kegiatan lainnya yang berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)  yang terjadi dan berlangsung sejak 2023 hingga 2024.

“Istri saya jabatannya sebagai KTU dan salah satu tanggung jawabnya adalah mengatur dan membuat laporan keuangan kantor, namun anehnya sering tidak dilibatkan dalam banyak kegiatan yang berasal dari BOK maupun BPJS, bahkan insentifnya juga sering dipotong oknum itu,” ungkap F.

Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Kepala Dilaporkan Staf Sendiri

Selain itu kata F menurut ceritanya DS kepadanya dalam mengendalikan penyaluran dana insentif maupun kegiatan lain yang bersumber dari dana BJPS maupun BOK yang jumlahnya per tahun mencapai ratusan bahkan miliaran rupiah tersebut RN memerintahkan para staf dan karyawannya membuat rekening masing-masing.

Namun anehnya buku tabungan maupun kartu ATM dikuasai oleh RN dan para staf maupun karyawan penerima insentif yang harusnya bisa mengambil sendiri dananya melalui ATM masing-masing oleh RN diberikan uang cash langsung yang nominalnya menurut penuturan istrinya jauh lebih kecil dari semestinya.

“Contohya saja menurut cerita istri saya selain pemotongan insentif absensi staf dan karyawan juga persoalan pemotongan insentif kunjungan bidan ke rumah warga yang mestinya diberikan kisaran Rp700.000 melalui ATM  tapi oleh RN hanya diberikan tunai Rp300.000. Demikian juga dengan pengelolaan dana kegiatan lainnya sumber dana BPJS dan BOK yang banyak terjadi kejanggalan dan ini sudah berlangsung sejak lama,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pagaralam Dessy Elviani berjanji akan menyelidiki persoalan yang menjerat dua anak buahnya tersebut.

“Saya masih ada kegiatan di luar kota dan segera mungkin kami akan selesaikan persoalan ini, Insyallah Jumat,” ujarnya, Rabu (5/6) kemarin. Namun sayangnya saat dihubungi kembali Jumat ini (7/6) untuk mengkonfirmasi rencana penyelidikan itu, Dessy tidak merespon.

Sementara itu Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Provinsi Sumsel Feri Kurniawan mendesak aparat penegak hukum Polisi dan Jaksa untuk merespon informasi dugaan adanya penyimpangan pengelolaan dana BPJS dan BOK di Faskes tersebut terlebih dikhawatir praktik-praktik dugaan penyelewengan itu tidak terjadi di satu tempat saja namun bisa saja terjadi di setiap Faskes yang ada.

“Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap korban Kepala Tata Usaha Faskes oleh oknum pimpinan Faskes tersebut membuka dugaan korupsi pemotongan anggaran BOK dan BPJS di Faskes itu. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pimpinan Faskes tersebut harus ditindak lanjuti secara hukum karena telah bertindak semena-mena kepada bawahan dan terkait akar masalah berupa dugaan pemotongan anggaran berindikasi tindak pidana korupsi maka inspektorat dan APH harus berkerjasama membuka perkara ini secara hukum. Perbuatan oknum pimpinan Feskes menganiaya bawahan  merupakan tindakan yang tidak pantas dan perbuatan pidana,” cetus Feri.

Feri menambahkan dugaan korupsi pemotongan dana BOK dan BPJS sebaiknya ditindaklanjuti dengan menon aktifkan pelaku dan melaporkan ke APH. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.