Palembang, Sumselupdate.com – Seorang gadis keterbelakangan mental berusia 17 tahun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri berinisial A.
Aib itu terungkap setelah orang tua korban inisial DT (50), mendapatkan kabar dari seorang warga yang melihat kejadian tersebut.
Pihak keluarga yang tak terima atas kejadian dan membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang pada Minggu (21/1/2024).
Berdasarkan keterangannya saat membuat laporan, DT menceritakan peristiwa pencabulan yang dialami anaknya inisial S, terjadi pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Itu kami tahu awalnya dari saksi yang melihat, anak saya ini dibawa oleh A ke tempat gelap di sekitar lorong kami,” ungkap DT ditemui wartawan usai membuat laporan polisi.
Mengetahui hal tersebut, DT yang merupakan warga Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, langsung menanyakan kepada anaknya kebenaran tersebut.
“Dia (korban –red) mengaku sudah di’Itukan’ anunya, memasukkan jari tangannya di kemaluan sama diremas payudara,” tuturnya.
Diakui DT, bahwa pelaku A sudah memiliki istri dan anak. “Malam waktu kejadian itu, S keluar rumah, bertemu dengan A. Lalu dirayu-rayu oleh A, iming-iming diberi uang Rp5 ribu supaya menuruti kemauannya,” terangnya.
Di tempat yang sama, bibi korban yang tak disebutkan namanya, mengaku aksi yang dilakukan oleh pelaku A lebih dari satu kali.
“Tahun kemarin pernah Pak, cuma keburu dilihat oleh warga. Nah, ini yang kedua kali ketahuannya. Kami sudah hilang kesabaran, mana pula ibunya baru meninggal dunia. S ini keterbelakangan mental, sekarang dia trauma dan seperti ketakutan. Kami harap laporan polisi yang dibuat segera ditindaklanjuti, pelaku A dapat ditangkap,” tutupnya.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Pencabulan Anak yang Sempat Sumpah Pocong Ditangkap!
Laporan polisi yang dibuat oleh DT ayah korban, telah diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 juncto 76 E UU perlindungan anak.
Saat ini laporan pelapor telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti. (**)