Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Viral di media sosial aksi dua oknum Satlantas Polrestabes Palembang, yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap seorang sopir truk.
Peristiwa dugaan pungli itu terjadi ketika mobil truk melintas di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Palembang, pada Senin (10/10/2022) siang.
Menanggapi viralnya video anggota Satlantas diduga melakukan pungli, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya Aditama angkat bicara. Menurutnya bahwa pengemudi truk awalnya dihentikan karena menggunakan handphone saat mengemudi.
“Ya, awalnya sopir truk ini terlihat menggunakan handphone saat mengemudi, ketika diminta oleh anggota untuk berhenti, namun sopir tetap menolak dan malah merekam menggunakan handphone,” jelas Kompol Rendy saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu (12/10/2022).
Kompol Rendy mengatakan, tujuannya dihentikan mobil truk nopol BH 8390 ZU tersebut untuk meminta sopirnya menjelaskan kesalahannya menggunakan handphone sambil membawa kendaraan.
“Awalnya sopir sempat tidak mau berhenti. Namun mobil berhenti setelah anggota menghalangi dengan sepeda motor, akan tetapi sopir itu terus merekam dan mengunci pintu sehingga anggota tidak bisa melakukan penindakan,” terangnya.
Masih kata Kompol Rendy, karena posisi truk tersebut berhenti di badan jalan dan dapat menyebabkan kemacetan panjang, akhirnya kedua anggota membiarkan sopir truk itu pergi dan tidak melakukan tindakan apapun.
“Di lapangan anggota kita juga ada bukti rekaman videonya, dan saat ini kedua anggota kita juga sudah diperiksa oleh Propam, hasilnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.
Kompol Rendy Surya Aditama menjelaskan saat ini seluruh anggota Satlantas tidak melakukan razia secara stasioner berdasarkan petunjuk dari Korlantas Mabes Polri.
“Kami melaksanakan penindakan secara hunting untuk pelanggaran seperti tidak memakai helm, melanggar lampu merah, berboncengan tiga, knalpot brong dan pelanggaran lainnya, jadi apa yang dilakukan kedua personelnya tersebut memang sudah sesuai dengan petunjuk dan teknis yang berlaku saat ini,” pungkasnya. (**)